TASLABNEWS.COM, Batubara- Personel sat serkrim unit Polsek
Labuhan Ruku, Kamis (7/9) meringkus seorang pemuda berinisial Min (16). Min
ditangkap, sekira pukul 23.30 WIB setelah petugas mendapat informasi dari
masyarakat bahwa ada transaksi sabu di Dusun V Simpang Desa Durian.
Labuhan Ruku, Kamis (7/9) meringkus seorang pemuda berinisial Min (16). Min
ditangkap, sekira pukul 23.30 WIB setelah petugas mendapat informasi dari
masyarakat bahwa ada transaksi sabu di Dusun V Simpang Desa Durian.
Informasi diperoleh, Min merupakan warga Dusun V, Desa
Durian, Kecamatan Sei Balai, Batubara.
Durian, Kecamatan Sei Balai, Batubara.
“Saat itu juga anggota bertindak turun ke lokasi. Setelah memastikan
ciri-ciri pelaku, personil langsung bertindak memegang pelaku,” kata
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Maralindang Harahap SH kepada Wartawan,
Jum’at (8/9) di Lima Puluh.
Ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti, dua paket sedang
sabu dikemas dalam plastik transparan. Selanjutnya pelaku diboyong ke Mapolsek
guna penyidikan lanjut.
Dihadapan penyidik pelaku mengaku barang haram itu miliknya.
” Kasusnya masih dalam proses pengembangan untuk
menangkap jaringan bandar diatasnya,” kata Maralindang.
menangkap jaringan bandar diatasnya,” kata Maralindang.
Sementara tersangka mengaku jika barang itu ia beli dari
seseorang dan rencananya untuk dipakai sendiri. (syaf)
seseorang dan rencananya untuk dipakai sendiri. (syaf)




























