TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI- Petugas Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KP 3) Teluk Nibung Tanjungbalai mengamankan warga Kabupaten Langkat bernama Supradi (44) yang diduga sebagai agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal.
TKI Ilegal |
Informasi diperoleh dari Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SIK SH MH, Supriadi yang merupakan warga Jalan Lugu, Lingkungan III, Sendang Rejo, Kabupaten Langkat diringkus, Selasa (26/9).
Penangkapan terhadap Supriadi berawal dari kecurigaan petugas KP 3 Teluk Nibung. Dimana petugas curiga kapal fery yang dibawa Supriadi diduga sering mengangkut TKI tujuan Teluk Nibung-Malaysia.
Berdasarkan kecurigaan tersebut petugas lalu mendatangi tersangka dan empat calon penumpang di kapal yang dibawa tersangka. Saat petugas Polsek Teluk Nibung melakukan interogasi dari ke empat penumpang terungkap mereka dijanjikan akan bekerja sebagai TKI di Malaysia oleh Supriadi dan ke empat calon TKI itu dipekerjakan di salah satu Restoran dan perkebunan di negara serumpun Malaysia.
Hanya saja keempat calon penumpang kapal itu harus membawayat biaya adminitrasi kepada agen diantaranya biaya pengurusan Paspor dan tiket pemberangkatan Rp3,5 juta hingga Rp4 juta sesuai hasil kesepakatan.
Sementara Supriadi menurut pengakuannya, dalam merekrut calon TKI ilegal dia tidak sendirian tetapi bekerja sama dengan seorang wanita bernama Evi yang merupakan agen yang berada di Malaysia.
Evi menjanjikan jika tersangka bisa mengirimkan satu orang TKI akan diberi upah sebesar RM 1500 atau sekitar Rp4,5 juta.
Ada pun keempat orang korban calon TKI masing-masing Azmain (24), Ahmadsyah (28) serta Bambang Syahputra (24). Ketiganya merupakan warga Jalan Abadi, Desa Pertumbukan, Kabupaten Langkat. Sedangkan satu lagi bernama Idris (44) warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. (syaf)