TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Pendaftaran peserta partai politik Pemilu 2019 resmi ditutup. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai, Amrizal SE mengatakan, sampai dengan waktu penutupan, ada 17 parpol resmi mendaftar.
Ketua KPU Kota Tanjungbalai Amrizal SE.
|
“Pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa, sampai jam telah menunjukan jam 24.00 WIB, ada 17 parpol yang telah mendaftar ke KPU Kota Tanjungbalai. Dan dari 17 parpol tersebut, ada tiga parpol yang masih harus melengkapi berkasnya hingga hari Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB”, ujar Amrizal, SE, Selasa (17/10).
Sebagaimana ketentuan bahwa pendaftaran partai politik itu dilakukan ke KPU serentak mulai dari Pusat, Provinsi hingga ke Kabupaten/Kota. Batas waktunya adalah 14 hari dari tanggal 3 sampai 16 Oktober sampai hari terakhir jam 24.00 WIB.
Sampai jam 24.00 WIB ada 17 parpol terdaftar di KPU Kota Tanjungbalai. Dari 17 parpol itu, ada 3 parpol yang masih diberikan kesempatan melengkapi berkasnya hingga hari Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB yakni Partai Hanura, PKB dan Partai Republik. (ign/syaf)