TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungbalai diminta agar menutup sekolah Madrasah Swasta yang ada di Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung yang sudah tiga tahun tidak mengeluarkan ijazah anak didiknya yang telah lulus.
Hal itu diungkapkan Buyung Pohan, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tanjungbalai kepada Taslab News, Selasa (17/10).
“Untuk menghindari adanya korban yang lebih banyak lagi, kita berharap kepada Kemenag Kota Tanjungbalai agar menutup sekolah Madrasah Swasta yang tidak memberikan ijazah kepada anak didiknya yang sudah lulus. Soalnya, sekolah yang demikian tidak pantas dibiarkan terus menerima siswa kalau akhirnya tidak akan memberikan ijazah sebagai bukti telah tamat belajar dari jenjang pendidikan yang diikutinya,” ujar anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Dapil Kecamatan Teluk Nibung dan Kecamatan Sei Tualang Raso ini.
Buyung Pohan juga sangat menyesalkan, tejadinya kasus siswa lulusan sekolah Madarasah Swasta di Kecamatan Teluk Nibung yang tidak menerima ijazah sejak tahun 2014 tersebut. Untuk itu, lanjutnya, Kemenag juga harus turut bertanggungjawab karena telah membiarkan kejadian tersebut berlangsung sampai tiga tahun.
Hal serupa juga diungkapkan Hj Nessy Aryani, Ketua Fraksi Partai Hanura Kota Tanjungbalai. Katanya, dengan tidak memberikan ijazah kepada anak didiknya yang telah lulus, maka sekolah Madrasah Swasta tersebut sudah termasuk melakukan penipuan.
https://www.taslabnews.com/2017/10/aneh-3-tahun-lulus-tapi-tidak-dapat.html
“Sampai tiga tahun anak didiknya yang telah lulus tidak diberikan ijazah, itu sama saja dengan melakukan penipuan. Oleh karena itu, kita minta kepada Kemenag agar mengevaluasi, jika perlu menutup sekolah Madrasah Swasta tersebut”, tegas Hj Nessy Aryani, juga anggota DPRD Kota Tanjungbalai dari Dapil Kecamatan Teluk Nibung dan Kecamatan Sei Tualang Raso.
Seperti diketahui, baru-baru ini, salah satu sekolah Madrasah Swasta di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai telah dilaporkan sejumlah orang tua siswa ke Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai. Pasalnya, sejumlah siswa yang lulus dari sekolah tersebut pada tahun pelajaran 2014 lalu, hingga saat ini belum juga menerima ijazah.
Akibatnya, para lulusan sekolah Madrasah tersebut terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke sekolah yang lebih tinggi. Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai dengan orang tua siswa, pimpinan salah satu perguruan Madrasah Swasta, serta perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat tersebut, oleh H Taufik Siregar, Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai memberikan kesempatan kepada pihak sekolah Madrasah dimaksud untuk segera memberikan ijazah kepada anak didiknya yang telah lulus. Untuk itu, pihak sekolah Madrasah Swasta dimaksud diberikan tenggat waktu selama seminggu untuk menyelesaikannya. (ign/syaf)