TASLABNEWS.COM, SIDIMPUAN- Empat kawanan pencuri yang kerap
berakksi di Kota Padangsidimpuan, Minggu (22/10) diringkus polisi. Dalam
penangkapan tersebut, petugas terpaksa menembak salah seorang pelaku lantaran
berusaha melarikan diri.
berakksi di Kota Padangsidimpuan, Minggu (22/10) diringkus polisi. Dalam
penangkapan tersebut, petugas terpaksa menembak salah seorang pelaku lantaran
berusaha melarikan diri.
![]() |
| Seorang tersangka yang ditembak polisi |
Keempat kawanan tersebut yakni, Hendra Kiki Harahap (31)
warga Jalan Alboin Hutabarat, Antoni Waruwu alias Anto (32) warga Jalan Sm
Raja, Rahmad alias Borok (19) warga Jalan Teuku Umar, dan Putra Nasution (23)
warga Jalan Teuku Umar. Mereka ditangkap dari 4 lokasi berbeda.
warga Jalan Alboin Hutabarat, Antoni Waruwu alias Anto (32) warga Jalan Sm
Raja, Rahmad alias Borok (19) warga Jalan Teuku Umar, dan Putra Nasution (23)
warga Jalan Teuku Umar. Mereka ditangkap dari 4 lokasi berbeda.
Kepada wartawan, Selasa (24/10), Kasat Reskrim Polres Kota
Padangsidimpuan, AKP Zul Efendi mengatakan, terkuaknya aksi pencurian yang
dilakukan kawanan ini berdasarkan laporan korban Alfriandri warga Jalan Tengku
Rizal Nurdin, yang menyebutkan dirinya kehilangan satu unit laptop merek Exer
tipe Aspire V5. Mendapat laporan
tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan.
Padangsidimpuan, AKP Zul Efendi mengatakan, terkuaknya aksi pencurian yang
dilakukan kawanan ini berdasarkan laporan korban Alfriandri warga Jalan Tengku
Rizal Nurdin, yang menyebutkan dirinya kehilangan satu unit laptop merek Exer
tipe Aspire V5. Mendapat laporan
tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan.
“Namun dari jejaring sosial Facebook, korban melihat
akun facebook Hendra Kiki Harahap disalah satu forum jual beli menjual laptop
yang sama persis dengan barang miliknya yang hilang. Dari informasi korban itu,
kita pun melakukan pengecekan,” ungkapnya.
akun facebook Hendra Kiki Harahap disalah satu forum jual beli menjual laptop
yang sama persis dengan barang miliknya yang hilang. Dari informasi korban itu,
kita pun melakukan pengecekan,” ungkapnya.
Setelah pengecekan, petugas pun mengetahui kediaman Hendra.
Tak mau buruannya lepas begitu saja, petugas pun kemudian menyambangi kediaman
Hendra.
Tak mau buruannya lepas begitu saja, petugas pun kemudian menyambangi kediaman
Hendra.
“Setelah kita cek, ternyata laptop yang dijual itu
memang benar milik Alfriandi,” tambah Zul.
memang benar milik Alfriandi,” tambah Zul.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas pun membekuk Anto.
Dalam hasil pemeriksaan, Anto pun bernyanyi kalau laptop tersebut diperoleh
dari Rahmad.
Dalam hasil pemeriksaan, Anto pun bernyanyi kalau laptop tersebut diperoleh
dari Rahmad.
“Dari pengakuan Rahmad tersebut kita pun melakukan
pengejaran terhadap tersangka Putra yang saat itu posisinya berada di
Sibolga,” ungkap perwira berpangkat 3 balok emas di pundaknya ini.
pengejaran terhadap tersangka Putra yang saat itu posisinya berada di
Sibolga,” ungkap perwira berpangkat 3 balok emas di pundaknya ini.
Namun saat itu, tersangka berusaha melarikan diri yang
membuat petugas terpaksa menghadiahinya timah panas. Usai dibekuk, Putra pun
mengakui kalau dirinya kerap melakukan aksi pencurian.
membuat petugas terpaksa menghadiahinya timah panas. Usai dibekuk, Putra pun
mengakui kalau dirinya kerap melakukan aksi pencurian.
“Selain mencuri barang elektronik, dia juga ngaku kalau
dia mencuri sepeda motor sesuai laporan polisi nomor LP/461/X/2017/SU/PSP
dengan pelapor Julianti Situmorang,” pungkasnya,
dia mencuri sepeda motor sesuai laporan polisi nomor LP/461/X/2017/SU/PSP
dengan pelapor Julianti Situmorang,” pungkasnya,
Dari kawanan ini, petugas pun mengamankan barang bukti 1
unit laptop merek Toshiba warna hitam, 1 unit laptop merek Exer, 1 unit sepeda
motor Supra X 125 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih
hitam yang telah beruba warna dari warna aslinya merah, 1 unit sepeda motor
Vario warna hitam, 1 unit ponsel Samsung J5, 1 unit ponsel Samsung warna hitam,
1 unit ponsel Steele warna putih dan 1 ponsel merek Oppo. “Atas
perbuatannya, para tersangka kita jerat Pasal 362 junto 363 KUHP dengan ancaman
5 tahun penjara,” pungkasnya. (syaf/mtc/int)
unit laptop merek Toshiba warna hitam, 1 unit laptop merek Exer, 1 unit sepeda
motor Supra X 125 warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih
hitam yang telah beruba warna dari warna aslinya merah, 1 unit sepeda motor
Vario warna hitam, 1 unit ponsel Samsung J5, 1 unit ponsel Samsung warna hitam,
1 unit ponsel Steele warna putih dan 1 ponsel merek Oppo. “Atas
perbuatannya, para tersangka kita jerat Pasal 362 junto 363 KUHP dengan ancaman
5 tahun penjara,” pungkasnya. (syaf/mtc/int)


























