TASLABNEWS.COM, BATUBARA – Masih ingat kasus seorang penjual miso bernama Nurlela (42) yang menyimpan 10 kg daun ganja kering di Kabupaten Batubara. Nurlela diancam pasal 114 ayat 2 Jo, Pasal 132 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 2 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman mati atau penjara seumur hidup.
Kediaman tersangka Nurlela pemilik 10 kg ganja saat digerebek petugas.
|
Itu dikatakan Kapolres Batubara AKBP Dedy Indriyanto SIK MSi, Kajari Batubara Eko Adhyaksono SH MH, Kamis (19/10) saat melakukan pemusnahan narkoba di Polres Batubara. Pemusnahan ini dihadiri Kajari Batubara Eko Adhyaksono SH MH, Kasat Pol PP Batubara Radyansyah F Lubis SSos dan perwakilan BNNK Asahan Besly Sitompol SH.
Menurut Dedy Indriyanto, narkoba ini merupakan hasil tangkapan mulai Januari 2017, dengan 168 kasus dan 206 tersangka. Adapun barang bukti terdiri dari sabu 1,89 ons, ganja 23,3 kg, ekstasi 35 butir. “Dari semuanya kita sudah menyelesaikan 137 kasus,” ungkapnya.
“Dari semuanya kita sudah menyelesaikan 137 kasus,” ungkapnya.
Masih dari Dedy, tersangka Nurlela warga, Gang Cirit, Dusun II, Desa Bagan Dalam, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara yang menyimpan 10 kg daun ganja kering di dalam rumahnya terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Tersangka dibekuk personel Polsek Labuhan Ruku di rumahnya bersama seorang pelanggannya Syamsul Rizal alias Ijal (28), warga Jalan Beringin, Dusun II, Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Kamis (28/9) sekira pukul 09.00 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari warga. Mendapat informasi tersebut, personil Polsek Labuhanruku dibawah pimpinanannya langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara ( TKP) rumah Nurlela. Disana petugas memantau ada dua orang yang sedang bertransaksi narkoba jenis ganja.
https://www.taslabnews.com/2017/09/alamak-ibu-asal-batubara-simpan-10-kg.html
Saat itu, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap basah keduanya yang sedang bertansaksi dengan barang bukti tiga paket kecil ganja.
“Setelah itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dirumah Nurlela dan menemukan satu ember besar warna merah maron yang didalamnya berisi ganja kering. Ember itu disimpan di dalam kandang ayam di belakang rumahnya,” ungkapnya lagi.
Dalam kasus tersebut, selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu goni plastik warna putih yang berisikan 10 kilogram daun ganja. Tiga amp ganja, uang sebesar Rp 20.000, dan satu ember besar warna merah maron.
Sementara itu, Nurlela (42) mengaku terpaksa menjual ganja itu atas perintah suaminya.
“Tadi pagi sekitar pukul 04.00 WIB suamiku Bn (50) pulang bawa satu goni ganja itu, tadi aku sempat marah sama dia, kenapa bawa ganja itu pulang ke rumah, tapi dia nggak menghiraukannya, malah dia suruh aku jualkan tiga paket ganja, katanya kalau ada orang datang, kasih ganja ini,” kata wanita empat orang anak ini menjelaskan.
Dia juga mengatakan, tak lama kemudian setelah memberikan pesan itu kepadanya, suaminya itu langsung pergi dari rumah mengendarai sepedamotor.
Kediaman tersangka Nurlela pemilik 10 kg ganja saat digerebek petugas.
|
“Suami saya langsung pergi naik sepedamotor keluar rumah, nggak berapa lama si Samsul Rizal ini datang kerumah saya untuk membeli tiga paket ganja itu, saat kami transaksi kemudian kami langsung ditangkap polisi,” katanya menjelaskan sembari menyesali perbuatannya itu.
Dia juga mengakui bahwa profesi suaminya selama ini merupakan tukang ojek, sementara profesinya sehari-hari merupakan penjual miso dan mie goreng.
Sementara Samsul Rizal alias Ijal (28) sang pembeli ganja mengaku membeli ganja itu untuk dikonsumsi sendiri.
“Sudah setahun ini aku pakai ganja ini bang, saya pakai ganja ini supaya tidak mengantuk saat bekerja, kalau pekerjaan saya sehari-hari sebagai penjual ikan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Tiram, saya pakai supaya enak tidur aja bang,”kata pria satu anak ini sambil menundukkan kepalanya. (syaf/tsc)