TASLABNEWS.COM, MEDAN- Akhirnya pelarian Dede Saputra alias Dirli pelaku penganiayaan sadis terhadap Nadya siswi SMA di Kota Pematangsiantar berakhir, Tersangka Dede Saputra alias Dirli ditangkap di Medan dan kedua kakinya ditembak polisi.
Tersangka penculik dan penganiaya siswi SMA di Pematangsiantar Dede Saputra (kemeja merah). |
“Pelaku atas nama Dede Saputra alias Dirli yang menganiaya sadis siswi SMA Nadya di Siantar sudah ditangkap. Sekarang dia di Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Kasubdit Jatanras, AKBP Faisal Napitupulu.
Seperti diketahui, Dede melarikan diri usai menculik, menganiaya, serta percobaan pembunuhan terhadap Nadya pada Rabu lalu. Keberadaannya terlacak di Riau. Polisi pun kemudian mengejar pelaku.
“Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kubu Darusallam, Riau.
Daerah ini merupakan kawasan perkebunan kelapa sawit. Saat dikejar dan hendak ditangkap, Dede melakukan perlawanan kepada petugas dan hendak melarikan diri. Petugas pun langsung melakukan tembakan terukur,” urai Faisal.
Kedua kaki pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat ditangkap di kawasan perkebunan Riau.
https://www.taslabnews.com/2017/10/siswi-sma-di-siantar-yang-jadi-korban.html
https://www.taslabnews.com/2017/10/sadis-siswi-sma-di-siantar-diculik.html
https://www.taslabnews.com/2017/10/sadis-siswi-sma-di-siantar-diculik.html
Dalam keterangan persnya, Jumat (27/10/2017), Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Ryan menjelaskan Dede Alamsyah alias Dirly (27), pelaku penganiaya seorang siswi SMA bernama Yasni/Nadya (17), warga Jalan Tanah Jawa, Gang Jafar P No 10, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Peristiwa itu diawali pertemuan tersangka dengan korban di swalayan Jalan Cokro pada Kamis (19/10). Pertemuan itu terjadi setelah tersangka menelpon korban sehari sebelumnya.
Kepada korban, tersangka mengatakan ada paket kiriman untuknya. Namun, paket itu disimpan tersangka di suatu tempat sehingga tidak bisa langsung diberikan. Tersangka meminta mereka agar bertemu muka.
“Setelah komunikasi melalui telepon tersebut akhir korban dan tersangka bertemu di Jalan Cokro,” jelas Andi didampingi Wadir, AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit III/Jahtanras, AKBP Faisal Napitupulu
Dalam pertemuan itu, sambungnya, tersangka mengajak korban yang masih berseragam sekolah itu ke sebuah rumah kosong depan lapangan Tanjung Pinggir Jalan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Tersangka membonceng korban naik sepeda motor Vario.
Sementara dua teman korban yang sengaja diajak karena curiga dengan gelagat tersangka, membuntuti dari belakang naik sepeda motor. Namun, dalam perjalanan, kedua teman korban kehilangan jejak karena tersangka ngebut.
Sampai di rumah kosong, korban disuruh tersangka mengambil paket fiktif tersebut. Sedangkan tersangka mengikuti dari belakang. Korban sempat mananyakan mana paketnya kepada tersangka.
“Tapi tersangka malah menjawab dengan mengajak korban berbuat mesum,” terang mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut tersebut.
Selanjutnya, tersangka memukul korban hingga jatuh telentang. Korban menangis dan meminta tersangka membawanya pulang. Tapi, tersangka malah semakin beringas hingga membuat korban tak berdaya. Tersangka pun berkali-kali memukul dan mencakar korban.
“Bahkan, tersangka sempat berupaya memperkosa pelajar yang pernah menjadi tetangganya itu. Celana dalam korban sudah dilucuti tersangka. Namun, alat kelamin tersangka tidak dapat berdiri dan akhirnya hanya mengelus-ngelus kelamin korban. Wajah korban juga dicakar oleh pelaku,”tambah Andi.
Setelah puas, tersangka merampas cincin, handphone dan sepeda motor korban. Selanjutnya tersangka melarikan diri ke rumahnya di Bosar Maligas hingga ke tempat penangkapan di Desa Sungai Majo, Kecamatan Kubu Subusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Selain menangkap Dede, polisi juga turut meringkus Sanem (40) abang Dede, warga Rokan Hilir, Riau karena terlibat menjualkan hasil rampokan milik korban. Sanem ditangkap di lokasi yang sama dengan Dede.
Turut juga ditangkap tersangka Rio Anzara (37), warga Jalan Meranti, Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau. Dia adalah penadah sepeda motor korban seharga Rp 2,8 juta.
“Tersangka Sanem mendapat bagian Rp 200 ribu dan 9 kilogram beras,” pungkas Andi Ryan.
Tersangka diganjar pasal 365 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (syaf)