TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Diduga, dari 18 orang anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kota Tanjungbalai ada yang menggunakan laporan hasil tes urine palsu. Dugaan tersebut mengemuka setelah adanya empat orang anggota Panwascam yang gunakan laporan tes urine dari RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai sementara yang melakukan tes urine hanya dua orang.
![]() |
Hasil tes urine |
“Setahu saya, hanya ada dua orang anggota Panwascam yang melakukan tes urine di RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai. Besar kemungkinan ada pemalsuan jika ternyata ada lebih dari dua orang anggota Panwascam Kota Tanjungbalai yang mempergunakan laporan hasil tesi urine di RSU Dr Tengku Mansyur ini,” ujar Nurhidayah Agafa Ritonga SKM MKes, Direktur RSU Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai saat dihubungi melalui sellularnya, Senin (16/10).
Mengaku sedang berada di Jakarta untuk suatu urusan dinas, Nurhidayah Agafa Ritonga,SKM,MKes kembali menegaskan, hanya ada dua orang yang melakukan tes urine untuk kepentingan Panwascam. Oleh karena itu, lanjutnya, besar kemungkinan telah terjadi pemalsuan dokumen apabila ada lebih dari dua orang anggota Panwascam yang menggunakan laporan hasil tes urine dari RSU yang dipimpinnya itu.
Jaringan Sihotang, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Kota Tanjungbalai menyesalkan bobroknya kinerja dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Tanjungbalai dalam merekrut anggota Panwascam. Oleh karena itu, Jaringan Sihotang mengaku, sangat meragukan kompetensi maupun kapabilitas dari anggota Panwaslih dan Panwascam Kota Kota Tanjungbalai.
“Kita sangat kecewa dengan kinerja yang diperlihatkan oleh Panwaslih Kota Tanjungbalai dalam merekrut 18 orang anggota Panwascam. Oleh karena itu, kita berharap kepada Panwaslih Provinsi Sumatera Utara untuk mengevaluasi kembali kinerja dari Panwaslih Kota Tanjungbalai serta membatalkan ke-18 orang anggota Panwascam yang pekan lalu telah dilantik”, pungkas Jaringan Sihotang.
Seperti diketahui, pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2017 lalu, Komisioner Panwaslu Kota Tanjungbalai telah melantik 18 orang anggota Panwascam di enam kecamatan se Kota Tanjungbalai. Akan tetapi, usai pelantikan tersebut terungkap adanya ketidak wajaran dalam pengurusan surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu syarat formil untuk dapat disahkan dan dilantik menjadi anggota Panwascam.
Kepala Badan Narkortika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai melalui Kasi Rehabilitasi, Raja Sarjono Galingging mengungkapkan, bahwa dari 18 orang anggota Panwascam, hanya 14 orang yang melakukan tes urine. Dan, lanjutnya, dari 14 orang yang melakukan tes urine tersebut, hanya 13 orang yang mengambil berkasnya.
“Dari 18 orang anggota Panwacam Kota Tanjungbalai yang dilantik itu, hanya 14 orang yang melakukan tes urine di Kantor BNN Kota Tanjungbalai ini. Dan dari 14 orang tersebut, hanya 13 orang saja yang mengambil berkasnya”, ujar Raja Sarjono Galingging.
Sementara, Nurhidayah Agafa Ritonga, Direktur RSU Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai yang dihubungi terpisah, membenarkan ada dua orang yang ikut tes urine dan mengambil berkasnya untuk kepentingan Panwascam.
Dedy Hendrawan,SH, Ketua Panwaslu Kota Tanjungbalai mengatakan, dari 18 orang anggota Panwascam yang dilantik tersebut, hanya satu orang saja yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba. Dedy Hendrawan SH juga membenarkan, bahwa surat keterangan bebas narkoba untuk kepentingan Panwascam dikeluarkan oleh dua lembaga terkait yakni BNN dan RSU.
Sementara, Musa Setiawan SH, praktisi hukum Kota Tanjungbalai juga mempertanyakan cara kerja dari Panwaslih Kota Tanjungbalai dalam merekrut ke-18 orang anggota Panwascam tersebut. Katanya, ada dua kejanggalan dalam perekrutan tersebut yakni melantik anggota Panwascam yang tidak lengkap dokumen bebas narkobanya, serta kedua adalah tes urine dilakukan oleh dua atau lebih lembaga yang syah, akan tetapi paramaternya tidak sama.
“Seharusnya, jika calon anggota Panwascam itu tidak melengkapi syarat formilnya, maka haknya sebagai anggota Panwascam gugur dengan sendiriya. Sementara, untuk keterangan bebas narkoba, seharusnya dilakukan dengan standar tes urine yang sama yakni parameter 4 walaupun dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda”, pungkas Musa Setiawan SH. (ign/syaf)