TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI – Aneh, meski pada tahun pelajaran 2014 lalu dinyatakan
lulus dari salah satu perguruan Madrasah Swasta di Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, namun adak dari Mailani hingga saat ini belum juga menerima ijazah. Akibatnya, sedikitnya tiga
orang warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tidak dapat melanjutkan
pendidikan ke sekolah yang lebih tinggi.
lulus dari salah satu perguruan Madrasah Swasta di Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai, namun adak dari Mailani hingga saat ini belum juga menerima ijazah. Akibatnya, sedikitnya tiga
orang warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai tidak dapat melanjutkan
pendidikan ke sekolah yang lebih tinggi.
Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat Komisi C DPRD
Kota Tanjungbalai dengan orang tua siswa, pimpinan salah satu perguruan
Madrasah Swasta, serta perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota
Tanjungbalai, Senin (16/10). Rapat yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota
Tanjungbalai itu dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD H Taufik A Siregar,
didampingi anggota Komisi C lainnya seperti Herna Veva Amd, Hj Nessy Aryani, Hj
Artati,SE, H Syarifuddin Harahap, dan Zulkifli Siahaan SSos.
Kota Tanjungbalai dengan orang tua siswa, pimpinan salah satu perguruan
Madrasah Swasta, serta perwakilan Kementerian Agama (Kemenag) Kota
Tanjungbalai, Senin (16/10). Rapat yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Kota
Tanjungbalai itu dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD H Taufik A Siregar,
didampingi anggota Komisi C lainnya seperti Herna Veva Amd, Hj Nessy Aryani, Hj
Artati,SE, H Syarifuddin Harahap, dan Zulkifli Siahaan SSos.
Dalam rapat tersebut, Mailani, salah seorang dari orang tua
siswa mengungkapkan, bahwa anaknya terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan
karena sekolah Madrasah Swasta, tempat anaknya mluluskan pendidikannya tidak
juga memberikan ijazah. Hal senada juga diungkapkan orang tua siswa lainnya.
siswa mengungkapkan, bahwa anaknya terancam tidak bisa melanjutkan pendidikan
karena sekolah Madrasah Swasta, tempat anaknya mluluskan pendidikannya tidak
juga memberikan ijazah. Hal senada juga diungkapkan orang tua siswa lainnya.
H F Sinaga, perwakilan dari Kantor Kemenag Kota Tanjungbalai
juga mengaku, sudah lama mengetahui adanya kasus tersebut. Akan tetapi, lanjut
H F Sinaga, pihak pengelola sekolah Madrasah Swasta dimaksud terkesan kurang
perduli.
juga mengaku, sudah lama mengetahui adanya kasus tersebut. Akan tetapi, lanjut
H F Sinaga, pihak pengelola sekolah Madrasah Swasta dimaksud terkesan kurang
perduli.
Usai mendengarkan penjelasan tersebut serta diamini oleh
pengelola sekolah Madrasah Swasta, Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai memberikan
tenggat waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
pengelola sekolah Madrasah Swasta, Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai memberikan
tenggat waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Berdasarkan penjelasan dari orang tua siswa,
perwakilan Kemenag, pengawas sekolah Madrasah Swasta, maka Komisi C DPRD
berkesimpulan, bahwa akar permasalahan ini berada di Sekolah Madrasah
Swasta.Oleh karena itu, kita berikan kesempatan kepada pihak Sekolah Madrasah
Swasta untuk menyelesaikan masalah ijazah lulusan sekolah Madrasah Swasta
ini”, ujar H Taufik Siregar, Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai.
perwakilan Kemenag, pengawas sekolah Madrasah Swasta, maka Komisi C DPRD
berkesimpulan, bahwa akar permasalahan ini berada di Sekolah Madrasah
Swasta.Oleh karena itu, kita berikan kesempatan kepada pihak Sekolah Madrasah
Swasta untuk menyelesaikan masalah ijazah lulusan sekolah Madrasah Swasta
ini”, ujar H Taufik Siregar, Ketua Komisi C DPRD Kota Tanjungbalai.
H Taufik Siregar juga mewanti-wanti, apabila dalam tenggat
waktu satu minggu ini tidak tuntas, maka persoalan tersebut akan dibawa keranah
hukum. (ign/syaf)
waktu satu minggu ini tidak tuntas, maka persoalan tersebut akan dibawa keranah
hukum. (ign/syaf)