Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Batubara OK Arya
Zulkarnain. Dua tahanan KPK dalam kasus penyuapan pembanguan infrastruktur di
Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2017 yang ikut diringkus bersama OK Arya
dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjunggusta Medan, sejak
Kamis (9/11). Keduanya kini ditempatkan di blok khusus Tipikor.
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain |
Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Amintas Siburian menyebutkan kedua
tersangka bernama Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar yang merupakan rekanan
dan tahanan KPK itu ditempatkan di Blok Tipikor bersama 200 orang tahanan kasus
korupsi lainnya.
“Sejak tanggal 9 November keduanya dititipkan di sini. Mereka menghuni
blok A,” kata Marintas, Selasa (14/11).
Ia mengaku keduanya tidak mendapat perlakuan khusus selama menghuni salah satu
sel tahanan Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan tersebut.
“Ya selama di sini kita jaga, kita rawat. Kalau dipanggil untuk sidang ya
kita serahkan ke KPK,” sebutnya.
Seperti diketahui, Maringan dan Syaiful merupakan tersangka pemberi suap dalam
kasus OTT yang dilakukan KPK pada 13 September 2017. Selain keduanya, penyidik
KPK menetapkan tiga tersangka lain yaitu Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen,
Kadis PUPR Helman Herdadi dan pemilik Showroom Ada Jadi Mobil Ayen. Dalam OTT
itu, KPK menemukan barang bukti uang suap sebesar Rp 300 juta lebih dari beberapa
lokasi.
kabar ditangkapnya Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen. Ok dikabarkan ditangkap
dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu
(13/9).
Pemkab Batubara sekira Rp80 miliar. Bahkan, mantan Bendahara Pemkab Batubara
Fadil Kurniaran dan mantan Kadis Pendapatan Batubara Yos Rouke, sudah divonis
bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus itu. (syaf)