TASLABNEWS.COM, TANJUNGBALAI- Seorang wanita di Kota
Tanjungbalai bernama Siti Hawa (21) diringkus polisi karena menjual sabu.
Tanjungbalai bernama Siti Hawa (21) diringkus polisi karena menjual sabu.
Siti Hawa tersangka penjual sabu |
Informasi diperoleh dari Kapolres Tanjungbalai AKBP Try
Setyadi Artono melalui Kasubbag Humas Iptu Jumadi menjelaskan, tersangka
ditangkap di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar,
Tanjungbalai, Selasa (14/11), sekira pukul 13.30 Wib.
Setyadi Artono melalui Kasubbag Humas Iptu Jumadi menjelaskan, tersangka
ditangkap di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar,
Tanjungbalai, Selasa (14/11), sekira pukul 13.30 Wib.
Iptu Jumadi mengatakan, selain Siti, polisi juga menangkap Nasir
(42) warga Desa Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun yang diketahui
baru saja membeli sabu dari Siti Hawa. Menurut Jumadi, Siti merupakan warga
Jalan Anggrek, Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang
Raso.
(42) warga Desa Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Simalungun yang diketahui
baru saja membeli sabu dari Siti Hawa. Menurut Jumadi, Siti merupakan warga
Jalan Anggrek, Lingkungan V, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang
Raso.
Penangkapan terhadap keduanya setelah polisi mendapat
informasi dari masyarakat. Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai yang
mendapat info itu langsung bergerak dan melacak Nasir hingga ditemukan di Jalan
Arteri.
informasi dari masyarakat. Personel Sat Narkoba Polres Tanjungbalai yang
mendapat info itu langsung bergerak dan melacak Nasir hingga ditemukan di Jalan
Arteri.
“Tersangka Nasir terlihat sedang berjalan kaki di Jalan
Arteri pada saat hendak diamankan. Mengetahui kedatangan polisi dia kemudian membuang
sesuatu dari tangan kirinya,” kata Iptu Jumadi. Petugas kemudian menyuruh Nasir
mengambil barang yang dibuang itu kembali. Ternyata barang itu adalah 2 plastik
klip transparan berisi sabu seberat 0,37 gram,” sambung Iptu Jumadi.
Arteri pada saat hendak diamankan. Mengetahui kedatangan polisi dia kemudian membuang
sesuatu dari tangan kirinya,” kata Iptu Jumadi. Petugas kemudian menyuruh Nasir
mengambil barang yang dibuang itu kembali. Ternyata barang itu adalah 2 plastik
klip transparan berisi sabu seberat 0,37 gram,” sambung Iptu Jumadi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka Nasir mengakui
bahwa dua paket sabu itu dibelinya dari tersangka Siti Hawa seharga Rp200 ribu.
bahwa dua paket sabu itu dibelinya dari tersangka Siti Hawa seharga Rp200 ribu.
Selanjutnya polisi membawa Nasir ke tempat Siti Hawa untuk
pengembangan. Polisi menyuruh Nasir untuk kembali membeli sabu dari Siti Hawa.
pengembangan. Polisi menyuruh Nasir untuk kembali membeli sabu dari Siti Hawa.
“Tak butuh waktu
lama, pengembanganpun dilakukan secepatnya. Tersangka Siti Hawa pun diamankan
di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
lama, pengembanganpun dilakukan secepatnya. Tersangka Siti Hawa pun diamankan
di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar.
Hasil interogasi, dua paket yang dijual seharga Rp200 kepada Nasir diakui Siti
Hawa dibelinya dari seorang pria berinisial P, seharga Rp150.000. Diketahui
bahwa P kerap bertransaksi sabu di kawasan Teluk Nibung. Selain 2 paket sabu
serat 0,37 gram, petugas juga menyita 2 unit HP Nokia untuk sebagai
barang-bukti.
Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan demi
pengembangan kasus. (syaf)
pengembangan kasus. (syaf)