TASLABNEWS.COM, KISARAN- Direktur RSU HAMS Kisaran dr Edi Iskandar beserta bendahara dan empat staf, Kamis, (9/11) siang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Asahan.
![]() |
| Polisi memeriksa ruangan direktur RSU HAMS Kisaran yang terjaring OTT |
Dijelaskan Kasatreskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara SIK, keenam pejabat rumah sakit plat merah itu diamankan terkait adanya pengutipan retribusi umum yang tidak sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Maksudnya, dalam pengutipan jasa restribusi umum, pihak rumah sakit masih memberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Jasa Retribusi Umum yang sebagian isinya yaitu pembayaran pemeriksaan urin untuk empat item terhadap pasien yang ingin melakukan tes narkoba.
“Sementara perda yang baru Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan biayanya Rp150 ribu,” ujar Bayu di dampingi Kanit Tipikor Iptu Rianto SH, pada sejumlah wartawan.
Lanjut Bayu, Unit Tipikor akan memproses kasus ini lebih lanjut, karena banyak masyarakat yang sudah dirugikan.
“Sudah berlangsung tiga tahun. Lihatlah, seharusnya bayar lebih murah tapi pihak rumah tetap menjalankan perda yang lama atau tidak berlaku lagi. Kasihan masyarakat,” ujar Bayu.
Senada, kanit Tipikor Polres Asahan, Iptu Rianto menambahkan, falam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 1.054.000,- dan berikut berkas dan pembukuan keuangan pihak rumah sakit.
Data diperoleh awak koran ini, keenam orang yang diamankan yakni, Dirut dr Edi Iskandar, Zubaidah (Staf TU), Bendahara RSUD Nurhazizah Tanjung, Kepala ruang instalasi Laboratoriu Agus Hariyanto, Yusnizar Nainggolan fan Nurmala, keduanya staf kamar kartu.
“Ya, semua yang diamankan berstatus PNS. Kita masih melakukan pemeriksaan. Dalam kurun waktu tiga tahun ini, masyarakat dirugikan ratusan juta bahkan mencapai miliaran rupiah. Tidak tertutup mereka kita naikkan status menjadi tersangka,” timpal Rianto mengakhiri.
Sementara hasil pantauan wartawan, penyidik dari Unit Tipikor Polres Asahan tampak mengidentifikasi berkas–berkas dari berbagai ruangan yang dikumpulkan di ruang kerja Direktur, kemudian beberapa pegawai termasuk Direktur dr Edi Iskandar selanjutnya tampak digiring menuju mobil yang sudah disediahkan untuk dibawah ke Polres Asahan.
Terkait OTT yang dilancarkan, dr Edi Iskandar sebelum memasuki mobil saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu jika Perda No.14 Tahun 2014 sudah berlaku dan dirinya hanya mengikuti kebiasaan yang dijalankan.
“Saya baru 10 bulan menjabat, jadi tidak tahu dan prosedur yang dijalankan masih mengikuti pola lama,” ujar dr Edi Iskandar.
Pihaknya, hanya sebagai eksekutor dan uang yang dihimpun disetor ke kas daerah melalui Bank, tutupnya sambil berlalu memasuki mobil milik Polisi.
Sementara informasi diperoleh, hasil OTT di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran Rp1.139.000.
![]() |
| Polisi membawa berkas dari RSU HAMS Kisaran |
Informasi dihimpun, OTT yang dilakukan penyidik Tipikor Polres Asahan berawal dari temuan dan laporan masyarakat terkait penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Perda No.12 Tahun 2011 Tentang Restribusi Jasa Umum.
Perda No.14 Tahun 2014 diundangkan sebagai pengganti Perda No.12 tahun 2011 pada tanggal 15 Desember 2014 yang ditandatangani oleh Sekda Drs H Sofyan MM.
Jika benar pihak RSUD HAMS Kisaran melakukan penyimpangan pelaksanaan Perda No.14 Tahun 2014 yang sudah diundangkan pada lembaran daerah dan tetap menjalankan Perda No.12 tahun 2011 untuk kepentingan masyarakat umum diperkirakan ada ratusan juta uang haram mengalir ke Kas daerah.
Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Rianto tampak memeriksa berkas foto copyan lembaran daerah
Hal itu dikatakan Zulham Rany SH salah seorang praktisi hukum, jika benar mereka tetap menerapkan Perda lama dengan mengkesampingkan Perda yang terbaru, kemudian menyebabkan kerugian materi terhadap masyarakat dan oleh pihak RSUD HAMS uang itu disetor melalu bank, maka dipastikan ada ratusan juta uang haram masuk ke dalam kas daerah, tegasnya.
Hal senada dikatakan Tri Purnowidodo SH, jika ini benar terjadi dimana tanggungjawab DPRD selaku pengawas dan Inspektorat,”Rakyat dibohongi, mengapa mereka diam saja,”celetuk Widodo.
“Selaku praktisi hukum, saya pribadi mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres Asahan, kejar kemana dana itu mengalir dan penyidikan jangan hanya terfokus kepada pihak RSUD HAMS Kisaran, “bukan rakyat disejahterakan, malahan uangnya dirampok,”tutupnya.
Terpisa Kepala Dinas Kominfo Rahmat Hidayat Siregar SSos ketika dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, pihaknya dalam hal ini menghargai proses penyidikan yang dilakukan oleh Pihak Polres Asahan, jelasnya singkat. (syaf)



























