TASLABNEWS.COM KISARAN- Pemkab Asahan telah menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2018 sebesar Rp2.401.172. Penetapan ini naik dari tahun sebelumnya yakni Rp2.208.787. Penetapan UMK tersebut dihasilkan dalam rapat koordinasi dengan Dewan Pengupahan Daerah, Badan Pusat Statistik (BPS) Asahan, Akademisi, Apindo, SPSI, SBSI, dan Diskoperindag.
Ketua Apindo Asahan Suriandi |
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Asahan Ir Suriandi, kepada koran ini, Kamis (8/11), menerangkan, formula untuk mencari besarnya UMK ini mengacu PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penghitungan UMK tersebut juga tetap mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak, mulai dari sisi perusahaan juga sisi kepentingan pekerja.
Kemudian, penetapan berdasarkan tingkat inflasi nasional sebesar 3,72 persen, pertumbuhan PDB (produk domestik bruto) sebesar 4,99 persen dan UMK Asahan Tahun 2017 sebesar Rp2.208.787.
‘'Artinya penetapan UMK berdasarkan PP No. 78 sangat postif, karena dengan dasar tersebut persoalan UMK dapat terjawab bagi perusahan dan pekerja, serta lebih praktis dan efesien,” pungkasnya.
Selanjutnya kata Suriandi, hasil penetapan UMK Asahan akan diserahkan ke pihak Provinsi Sumatera Utara, guna mendapatkan rekomendasi dari gubernur. Bila mendapat persetujuan dan terbit rekomendasi dari gubernur, maka UMK Asahan tahun 2018 diberlakukan sejak 1 Januari 2018. Dengan adanya UMK yang layak.
Suriandi yakin akan dapat meningkatkan serta membantu potensi sumber daya manusia (SDM) untuk lebih produktif dan penetapan ini dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan, dimana kita tahu masih banyak perusahaan yang belum mematuhi putusan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut menurutnya lagi, kita juga berharap kepada para pengusaha disektor kesehatan agar dapat menyusaikan gaji mereka yang dinilai masih kecil tidak memenuhi harapan dari UMK yang ditetapkan Pemkab Asahan, kita berharap agar nasib mereka akan lebih berubah ditahun 2018 ini,” ungkapnya.
UMK Labusel Rp2,5 Juta
Sementara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan mengusulkan kenaikan upah mnimum kabupaten (UMK) di tahun 2018 sebesar Rp2.530.000 untuk mendorong produktifitas para pekerja di daerah.
“Kemarin sudah diputuskan dalam pertemuan yang dihadiri pihak pekerja dan pengusaha. UMK 2018 yang diusulkan mengalami kenaikan dari tahun ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Labusel, Sutrisno kepada wartawan, Selasa di Kotapinang.
Dia menjelaskan, dalam waktu dekat usulan tersebut akan disampaikan ke Pemprovsu, setelah diteken oleh bapak bupati. Menurutnya, UMK tersebut mengalami kenaikan 8,35 persen dari UMK 2017, yakni sebesar Rp2,3 juta.
Formula dalam menentukan besaran UMK tersebut telah diatur dalam PP No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni besaran UMK tahun berjalan ditambah hasil perkalian antara UMK tahun berjalan dengan angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
Dia berharap, penetapan UMK ini dapat mendorong produktifitas para pekerja di Kabupaten Labusel.
Manajer Humas PT. ABM yang juga pengurus Apindo Kab. Labuhanbatu dan daerah pemekarannya, Daniel Samosir mengaku patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
Dia berharap UMK yang cukup besar itu dapat merangsang produktifitas pekerja dan meningkatkan kedisiplinan. “Kami selaku dunia usaha tetap patuh terhadap ketentuan. Pada 2017 ini tidak ada permasalahan terkait upah di Kab. Labusel,” katanya. (syaf)