TASLABNEWS-RANTAU – Pelarian Ms alias Awir (36) berakhir sudah. Tersangka pencurian uang milik Lie Kian Lie sebesar Rp140 juta ini akhirnya diringkus polisi.
![]() |
Tersangka pelaku pencurian saat di kantor polisi |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka mengambil uang milik Lie Kian Lie yang merupakan warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sei Berombang, Minggu (12/11) sekitar pukul 05.30 WIB.
Setelah berhasil mengambil uang milik korban tersangka melarikan diri. Namun, Senin (20/11) tersangka berhasil diringkus personil Polsek Panai Hilir.
Peristiwa pencurian itu berawal saat pemilik rumah sedang berolahraga dan meninggalkan kediamannya. Tahu kondisi itu, tersangka bergegas masuk rumah korban dengan cara merusak pintu depan menggunakan obeng.
Setelah mengobrak-abrik perabotan di dalam rumah, pelaku kembali melakukan pengrusakan pintu kamar pribadi korban. Diapun melihat sebuah brankas yang memang tidak terkunci.
“Barulah diambilinya semua uang yang ada di brankas itu. Total yang kami dengar sebesar Rp140 juta,” ujar Nasrin (54) warga sekitar.
Mengetahui uangnya telah hilang, sekitar pukul 8.30 WIB, Lie Kian Lie langsung melaporkan kepada pihak Kepolisian Sektor Panai Hilir dengan Nomor LP/39/XI/2017/SU-RES/SEK.
Setelah dilakukan cek TKP oleh sejumlah personil Polsek Panai Hilir, akhirnya ciri-ciri pencuri diketahui dan dilakukan pengejaran. Namun, pelaku sudah tidak lagi berada di rumahnya.
Aparat kepolisian tidak habis akal. Berbagai upaya dan jaringan dikembangkan dan diperluas. Tidak sampai sepekan, pelaku diringkus di rumah abang tirinya yang terletak di Pasar 1, Dusun Wono Mulyo, Desa Bukit Lembah Subur, Kecamatan Karimutan, Kabupaten Pelalawan, Riau.
“Pelaku diringkus saat sedang tertidur sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku dijerat KUHP Pasal 363 yaitu Pencurian Pemberatan, dimana pencurian dilakukan merusak dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Kapolsek Panai Hilir, AKP Amir Husin, Selasa (21/11). (syaf)