TASLABNEWS.COM, ASAHAN- Gara-gara suami dipenjara, Gita Devi alias Evi (32) warga Asahan nekad menjual narkoba. Akibatnya kini Gita ditangkap polisi.
 |
Gita tersangka narkoba |
Informasi diperoleh, tersangka merupakan warga jalan Ir Sumantri nomor 42, Lingkungan V, Kelurahan Selawan Baru, Kecamatan, Kota Kisaran Timur Asahan harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Kota Kisaran, Jum’at (3/11) sekira pukul14.00 Wib.
Kapolsek Kota Kisaran Iptu Tombak Samosir melalui kanit serse Ipda Syamsul Adhar SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ipda Syamsul Adhar juga mengatakan dari hasil penangkapan serta penggeledahan tersebut didapat barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus yang dikemas dalam plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi butiran kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu, 1buah kaca pirek, uang sebanyak Rp100 ribu.
“Dalam penangkapan tersebut juga diamankan dua orang pria bernama Achmad Muharafi Zulkarnaen (27) warga jalan Wiliem Iskandar, Gang Keluarga Lingkungan II, Kelurahan Mutiara Kisaran Timur, dan Andriansyah Nasution (27) warga jalan Husni Thamrin, Kelurahan Selawan Kisaran Timur, kedua pria tersebut diduga ada kaitannya dengan perkara ini,” ucapnya.
“Saat ini terhadap tiga orang ini berikut barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek Kota Kisaran, untuk dilakukan proses penyidikan sebelum kami serahkan ke Sat.Narkoba Polres Asahan guna penyidikan lanjut,” pungkasnya
Keterangan Hardi (55) warga jalan Ir.Sumantri dilokasi kejadian mengatakan saat ini peredaran narkotika baik itu jenis daun ganja kering, pil ekstasi maupun sabu di Asahan ini, khususnya di Kisaran sudah sangat memprihatinkan, tidak hanya kaum remaja , anak-anak pun sudah mengenal dan bahkan menjadi perantara perdagangan barang haram tersebut.
“Kami warga masyarakat kota Kisaran ini berharap kepada aparat penegak hukum untuk dapat memberikan penindakan tegas terhadap siapapun yang kedapatan mempergunakan serta memperdagangkan barang haram tersebut, juga terhadap pihak JPU saat memberikan tuntutan hukuman jangan lagi tanggung tanggung, dikarenakan dalam UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika , tidak ada hukuman yang ringan kepada pelanggar undang undang tersebut,” sebutnya. (Syaf/mtc/int)