Tanjungbalai mengaku nekad menjadi kurir 1.200 butir pil ekstasi karena
dijanjikan akan dibayar Rp10 juta oleh Fahmi bandar narkoba yang berada di Palembang.
Maulizar tersangka narkoba |
yang merupakan warga Desa Cut, Kecamatan Titeue, Kabupaten Pidie, Provinsi NAD
ini mengaku nekad membawa 1.200 butir pil ekstasi karena suaminya dipenjara di lapas
Tanjung Gusta Medan dalam kasus narkoba.
aku dan anak-anakku butuh biaya untuk hidup. Makanya aku mau mengantarkan sabu
ke Tanjungbalai. Pasalnya si Fahmi menjanjikan Rp10 juta jika aku mengantarkan
sabu itu ke Tanjungbalai. Saya mempunyai anak dua orang yang masih kecil di
Aceh, uang itu nantinya akan saya pergunakan untuk dapat menghidupi anak-anak,”
ucapnya.
Sementara Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono membenarkan
opsnal Sat.Res Narkoba Polres Tanjungbalai telah mengamankan seorang ibu rumah
tangga (IRT) bernama Maulizar (36) warga Desa Cut, Kecamatan Titeue, Kabupaten
Pidie NAD terkait kepemilikan pil ekstacy sebanyak 1.200 butir.
Lebih lanjut Adi Haryono mengatakan, tersangka merupakan kurir dari seorang
bandar narkoba bernama “Fahmi” (DPO) warga Palembang. Menurut pengakuan tersangka
dirinya sendiri belum pernah bertemu dengan Fahmi.
Tersangka dalam membawa pil ekstacy sebanyak 1.200 butir tersebut dari Aceh
dengan tujuan Palembang, namun sesampainya di wilayah Asahan, tersangka singgah
ke Tanjungbalai diperkirakan tersangka mencari pemesan lainnya, namun
alasan tersangka singgah ke Tanjungbalai untuk melihat anaknya yang sedang ber
ulang tahun.
”Kami mendapatkan informasi ini dari masyarakat, selanjutnya kami melakukan
penyelidikan dan pengejaran di daerah Kampung Baru Tanjungbalai, namun
tersangka sudah tidak berada di kawasan tersebut. Kemudian opsnal Sat Res
Narkoba memburu tersangka dan setelah didapatkan informasi bahwa tersangka
sudah berangkat ke loket bus umum yang berada di Jalinsum Desa Hessa hendak
menuju Palembang.
Di sinilah tersangka dapat kami bekuk. Sementara barang bawaan tersangka berupa
pil ekstasy tersebut disimpan dalam kotak kemasan makanan ringan yang dibalut
dengan tas plastik.
Selanjutnya tersangka kami gelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk dilakukan
pemeriksaan, hingga kini kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara
ini,” ungkapnya. (syaf)