TASLAB NEWS, SIBOLGA- Personel Kodim 0211/TT beberapa
hari lalu menangkap RG (30) bandar sabu. Saat ini tersangka telah diserahkan ke
Polres Sibolga. Setelah diserahkan pihak Kodim, penyidik Polres kemudian melakukan
pemeriksaan terhadap pria yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.
hari lalu menangkap RG (30) bandar sabu. Saat ini tersangka telah diserahkan ke
Polres Sibolga. Setelah diserahkan pihak Kodim, penyidik Polres kemudian melakukan
pemeriksaan terhadap pria yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.
![]() |
Tersangka pengedar sabu yang bercampur garam (baju merah) saat di kantor polisi. |
Terungkap dari keterangan tersangka, sebelum diamankan,
dia dan seorang temannya yang namanya masih dirahasiakan polisi, baru saja
menipu seseorang yang hendak belanja sabu.
dia dan seorang temannya yang namanya masih dirahasiakan polisi, baru saja
menipu seseorang yang hendak belanja sabu.
Diterangkan, awal mula kejadian saat dia nongkrong di
sebuah warung di jalan IL Nomensen, tiba-tiba seseorang datang hendak belanja
sabu kepada rekan tersangka. Tersangka kemudian menawarkan diri menjadi
perantara dan pergi kebelakang warung.
sebuah warung di jalan IL Nomensen, tiba-tiba seseorang datang hendak belanja
sabu kepada rekan tersangka. Tersangka kemudian menawarkan diri menjadi
perantara dan pergi kebelakang warung.
“Bang minta paket Rp100.000,” kata pria itu kepada
tersangka seperti ditirukan Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin yang
mewakili Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja SIK MH.
tersangka seperti ditirukan Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin yang
mewakili Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hatorangan Hariandja SIK MH.
Dan tersangka menyuruh agar ditunggu sebentar dan dia
menemui seseorang (identitas telah dikantongi). Orang itu kemudian mengatakan,
terima dulu uangnya, baru isi garam.
menemui seseorang (identitas telah dikantongi). Orang itu kemudian mengatakan,
terima dulu uangnya, baru isi garam.
Selanjutnya, tersangka memberikan 1 bungkus kecil kepada
pembeli tersebut yang ternyata garam. Lalu pembeli itu pergi,” katanya
dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Jumat
(8/3).
pembeli tersebut yang ternyata garam. Lalu pembeli itu pergi,” katanya
dalam keterangan persnya melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, Jumat
(8/3).
Tak lama kemudian, pembeli tersebut datang kembali.
Ternyata, dia tahu kalau yang dibelinya tadi bukanlah sabu, melainkan garam.
Dia pun datang untuk.meminta uangnya kembali. Namun tersangka berdalih kalau
uangnya sudah diberikan kepada rekannya yang sudah pergi.
Ternyata, dia tahu kalau yang dibelinya tadi bukanlah sabu, melainkan garam.
Dia pun datang untuk.meminta uangnya kembali. Namun tersangka berdalih kalau
uangnya sudah diberikan kepada rekannya yang sudah pergi.
Setelah itu, tersangka yang merupakan warga Kelurahan
Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara tersebut mendapat ide untuk membungkus
garam dan berencana hendak menjualnya. Belum sempat laku, tersangka sudah
keburu ditangkap.
Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara tersebut mendapat ide untuk membungkus
garam dan berencana hendak menjualnya. Belum sempat laku, tersangka sudah
keburu ditangkap.
“Dengan perginya orang tersebut, tersangka mendapat
ide dengan membungkus garam di dapur dengan menggunakan plastik potongan es
mambo dengan membungkus 2 paket harga Rp100.000 dan 1 bungkus paket harga
Rp150.000 serta mengantonginya. Dia kemudian kembali ke warung. Dengan
tiba-tiba datang seorang laki-laki berpakaian preman dan karena takut,
tersangka membuang bungkusan plastik yang dikantongi pada saku celana ke atas
pot bunga. Namun, dia ketahuan dan laki-laki yang ternyata aparat Kodim itu
mengambil bungkusan yang dibuang tadi. Ketika mau diamankan, tersangka melawan
dan melarikan diri ke pemandian Lobu. Sekitar 30 menit kemudian, datang
beberapa orang TNI berpakaian sipil dan membawa tersangka ke Kodim. Kemudian,
tersangka diserahkan ke Polres Sibolga,” paparnya.
ide dengan membungkus garam di dapur dengan menggunakan plastik potongan es
mambo dengan membungkus 2 paket harga Rp100.000 dan 1 bungkus paket harga
Rp150.000 serta mengantonginya. Dia kemudian kembali ke warung. Dengan
tiba-tiba datang seorang laki-laki berpakaian preman dan karena takut,
tersangka membuang bungkusan plastik yang dikantongi pada saku celana ke atas
pot bunga. Namun, dia ketahuan dan laki-laki yang ternyata aparat Kodim itu
mengambil bungkusan yang dibuang tadi. Ketika mau diamankan, tersangka melawan
dan melarikan diri ke pemandian Lobu. Sekitar 30 menit kemudian, datang
beberapa orang TNI berpakaian sipil dan membawa tersangka ke Kodim. Kemudian,
tersangka diserahkan ke Polres Sibolga,” paparnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka berupa sabu
bercampur garam serta bong atau alat hisap sabu. “Disita 3 bungkus serbuk
putih terbungkus plastik bening, 1 buah alat hisap/bong dari kaca menempel
boneka plastik dan pipet plastik putih. Kemudian, 2 buah pipet plastik bening,
2 buah plastik es mambo, 1 buah mancis dan 1 buah pisau lipat, ditemukan di
atas meja warung, 3 bungkus plastik bening milik tersangka dan selain itu milik
orang yang identitasnya telah dikantongi.
bercampur garam serta bong atau alat hisap sabu. “Disita 3 bungkus serbuk
putih terbungkus plastik bening, 1 buah alat hisap/bong dari kaca menempel
boneka plastik dan pipet plastik putih. Kemudian, 2 buah pipet plastik bening,
2 buah plastik es mambo, 1 buah mancis dan 1 buah pisau lipat, ditemukan di
atas meja warung, 3 bungkus plastik bening milik tersangka dan selain itu milik
orang yang identitasnya telah dikantongi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku telah mengonsumsi
barang haram tersebut selama setahun terakhir. Dari hasil pemeriksaan urine,
terbukti mengandung amphetamine dan marijuana. Polres Sibolga juga mengucapkan
terima kasih kepada pihak TNI atas kerjasamanya membasmi peredaran narkoba.
barang haram tersebut selama setahun terakhir. Dari hasil pemeriksaan urine,
terbukti mengandung amphetamine dan marijuana. Polres Sibolga juga mengucapkan
terima kasih kepada pihak TNI atas kerjasamanya membasmi peredaran narkoba.
Kini, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga
melanggar pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, jounto pasal 127 ayat 1,
huruf a dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman di atas 5 tahun. (syaf/int)
melanggar pasal 114 ayat 1, subsider pasal 112 ayat 1, jounto pasal 127 ayat 1,
huruf a dari Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan
ancaman hukuman di atas 5 tahun. (syaf/int)