• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 26 Januari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light

    Polres Tanjungbalai Gelar ‘Minggu Kasih’ dan Sapa Warga Sambil Berbagi

    Polres Tanjungbalai Gelar ‘Minggu Kasih’ dan Sapa Warga Sambil Berbagi

    Gedung Serbaguna Tanjungbalai Dibersihkan

    Gedung Serbaguna Tanjungbalai Dibersihkan

    Wakil Walikota Tanjungbalai Tinjau Dapur Umum SPPG Yayasan Mitra Buana Sehati

    Wakil Walikota Tanjungbalai Tinjau Dapur Umum SPPG Yayasan Mitra Buana Sehati

  • Asahan
    Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

    Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

    Sudah Dua Tahun Jalan Penghubung Antar Kabupaten di Kecamatan Bandar Paser Mandoge Longsor

    Sudah Dua Tahun Jalan Penghubung Antar Kabupaten di Kecamatan Bandar Paser Mandoge Longsor

    Gerebek Rumah Warga di Gedangan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

    Gerebek Rumah Warga di Gedangan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light

    Polres Tanjungbalai Gelar ‘Minggu Kasih’ dan Sapa Warga Sambil Berbagi

    Polres Tanjungbalai Gelar ‘Minggu Kasih’ dan Sapa Warga Sambil Berbagi

    Gedung Serbaguna Tanjungbalai Dibersihkan

    Gedung Serbaguna Tanjungbalai Dibersihkan

    Wakil Walikota Tanjungbalai Tinjau Dapur Umum SPPG Yayasan Mitra Buana Sehati

    Wakil Walikota Tanjungbalai Tinjau Dapur Umum SPPG Yayasan Mitra Buana Sehati

  • Asahan
    Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

    Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

    Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

    Sudah Dua Tahun Jalan Penghubung Antar Kabupaten di Kecamatan Bandar Paser Mandoge Longsor

    Sudah Dua Tahun Jalan Penghubung Antar Kabupaten di Kecamatan Bandar Paser Mandoge Longsor

    Gerebek Rumah Warga di Gedangan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

    Gerebek Rumah Warga di Gedangan, Polisi Tangkap Pengedar Sabu

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Bawa 5 Kg Sabu warga Tanjungbalai Dituntut Hukuman Seumur Hidup

8 Maret 2018
di Tak Berkategori
0 0
5
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI-Tiga terdakwa kasus pengedaran
narkoba jenis sabu seberat 5 kg dari Malaysia dituntut Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Randi Tambunan dengan hukuman seumur hidup. Ketiga terdakwa yakni Sumady
alias Udin, Darmadi alias Madi, dan Amri Syahputra alias AM.

Ketiga terdakwa pengedar sabu saat menjalani sidang.
Ketiga terdakwa pengedar sabu saat menjalani sidang.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini
supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing
selama seumur hidup,” tandas Randi di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN)
Medan, Selasa
(6/3) sore.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 1
miliar.

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
 “Jika denda
tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ujar
Randi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi itu.

Ketiga terdakwa dinilai Randi terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal
132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah mendengarkan
tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu, ketiga
terdakwa terlihat lemas dan majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan
dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU Dwi Meily Nova, petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda
Sumut yakni HMT Sinaga dan R Simanjuntak selaku saksi mendapat informasi dari
masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Medan. Informasi
tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

Pada Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekitar jam 11.00 wib, saksi bersama tim lain
melakukan razia dipinggir Jalan Lintas Sumatera Tanjung Balai Medan Sungai
Baleh Kabupaten Asahan. Saat razia, polisi menghentikan mobil angkutan umum
Omega Trasport  BK 7006 UA dan memeriksa barang bawaan masing-masing
penumpang.

“Ketika pemeriksaan terhadap Sumady (berkas terpisah) dan barang
bawaannya, ditemukan satu tas rangsel warna hitam yang didalamnya terdapat 5
bungkus plastik dalam kemasan warna silver berisi sabu seberat 5
kilogram,” kata Nova. Melihat itu, polisi langsung menangkap Sumady dan
menyita barang haram itu.

Saat diinterogasi, Sumady mengaku dalam membawa sabu tersebut, dirinya dibantu
oleh terdakwa Amri selaku Nakhoda Kapal (berkas terpisah) yang berperan membawa
sabu dari Malaysia ke Kuala Bagan Tanjungblai dan dari Kuala Bagan sabu
tersebut dijemput oleh terdakwa Darmadi.

Selanjutnya sabu itu diserahkan kepada Sumady. Atas keterangan tersebut, polisi
melakukan pencarian dengan melakukan pemancingan dengan cara Sumady menghubungi
Amri dan janjian bertemu.

“Pada Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar jam 21.00 wib, polisi berhasil
melakukan penangkapan terhadap Amri di pinggir Jalan lintas Sumatera Simpang
Inalum tepatnya depan Alfamart Kabupaten Batu-bara,” lanjut Nova.

Kemudian, polisi menangkap Darmadi di rumah kontrakannya Jalan Ampera Pematang
Pasir Gang Keluarga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada Minggu
tanggal 30 Juli 2017 sekitar jam 03.30 wib. (syaf/int)

Tags: HEADLINETanjungbalai
Berita Selanjutnya

Horeeee, Siap-siap Formasi CPNS Ditetapkan Mei

Waduh, Truk Pengangkut Sampah Penyebat Sampah Berserakan di Sepanjang Jalan

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

26 Januari 2026
Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli

Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli

26 Januari 2026
Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light

Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light

26 Januari 2026
Polres Tanjungbalai Gelar ‘Minggu Kasih’ dan Sapa Warga Sambil Berbagi

Polres Tanjungbalai Gelar ‘Minggu Kasih’ dan Sapa Warga Sambil Berbagi

26 Januari 2026
Gedung Serbaguna Tanjungbalai Dibersihkan

Gedung Serbaguna Tanjungbalai Dibersihkan

26 Januari 2026
Wakil Walikota Tanjungbalai Tinjau Dapur Umum SPPG Yayasan Mitra Buana Sehati

Wakil Walikota Tanjungbalai Tinjau Dapur Umum SPPG Yayasan Mitra Buana Sehati

26 Januari 2026
Seorang Wanita di Tebing Tinggi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah

Seorang Wanita di Tebing Tinggi Ditemukan Tewas Gantung Diri di Dalam Rumah

25 Januari 2026
Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

Kapolres Asahan Gelar Ramah Tamah dengan Warga Jalan Durian

25 Januari 2026
Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

Wakil Bupati Asahan Hadiri Arisan Tim Pemenangan Taufik-Rianto di Aek Loba

25 Januari 2026
Bupati Batubara Hadiri Pelantikan Mahasiswa IKAMBARA-YK di Yogyakarta

Pejabat Pemkab Batubara Hadiri Pelantikan Mahasiswa IKAMBARA-YK di Yogyakarta

25 Januari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web