• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 2 Februari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai, Hadiri Konsultasi Publik RKPD Provsu 2027 

    Wali Kota Tanjungbalai, Hadiri Konsultasi Publik RKPD Provsu 2027 

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Dini Hari

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Dini Hari

    Polres Tanjungbalai Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Lantas

    Polres Tanjungbalai Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Lantas

    Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama

    Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama

    Kejari Tanjungbalai Resmi Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM

    Kejari Tanjungbalai Resmi Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM

    Polres Tanjungbalai Raih Penghargaan dari KPKNL Asahan

    Polres Tanjungbalai Raih Penghargaan dari KPKNL Asahan

  • Asahan
    LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejari Asahan

    LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejari Asahan

    Kwarcab Asahan Minta Bumi Perkemahan Sibolangit Dikembalikan Pada Fungsinya

    Kwarcab Asahan Minta Bumi Perkemahan Sibolangit Dikembalikan Pada Fungsinya

    Pemdes Serdang Pangkas Anggaran MTQ Tahun 2026

    Pemdes Serdang Pangkas Anggaran MTQ Tahun 2026

    Truk Pengangkut Sawit Ditabrak Kereta Api, 1 Orang Tewas

    Truk Pengangkut Sawit Ditabrak Kereta Api, 1 Orang Tewas

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai, Hadiri Konsultasi Publik RKPD Provsu 2027 

    Wali Kota Tanjungbalai, Hadiri Konsultasi Publik RKPD Provsu 2027 

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Dini Hari

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Dini Hari

    Polres Tanjungbalai Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Lantas

    Polres Tanjungbalai Gelar Pelatihan Fungsi Teknis Lantas

    Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama

    Pemko Tanjungbalai Raih Penghargaan UHC Award 2026 Kategori Pratama

    Kejari Tanjungbalai Resmi Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM

    Kejari Tanjungbalai Resmi Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK & WBBM

    Polres Tanjungbalai Raih Penghargaan dari KPKNL Asahan

    Polres Tanjungbalai Raih Penghargaan dari KPKNL Asahan

  • Asahan
    LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejari Asahan

    LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejari Asahan

    Kwarcab Asahan Minta Bumi Perkemahan Sibolangit Dikembalikan Pada Fungsinya

    Kwarcab Asahan Minta Bumi Perkemahan Sibolangit Dikembalikan Pada Fungsinya

    Pemdes Serdang Pangkas Anggaran MTQ Tahun 2026

    Pemdes Serdang Pangkas Anggaran MTQ Tahun 2026

    Truk Pengangkut Sawit Ditabrak Kereta Api, 1 Orang Tewas

    Truk Pengangkut Sawit Ditabrak Kereta Api, 1 Orang Tewas

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Bawa 5 Kg Sabu warga Tanjungbalai Dituntut Hukuman Seumur Hidup

8 Maret 2018
di Tak Berkategori
0 0
5
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLAB NEWS, TANJUNGBALAI-Tiga terdakwa kasus pengedaran
narkoba jenis sabu seberat 5 kg dari Malaysia dituntut Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Randi Tambunan dengan hukuman seumur hidup. Ketiga terdakwa yakni Sumady
alias Udin, Darmadi alias Madi, dan Amri Syahputra alias AM.

Ketiga terdakwa pengedar sabu saat menjalani sidang.
Ketiga terdakwa pengedar sabu saat menjalani sidang.

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini
supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada ketiga terdakwa masing-masing
selama seumur hidup,” tandas Randi di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN)
Medan, Selasa
(6/3) sore.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 1
miliar.

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
 “Jika denda
tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,” ujar
Randi dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Nazar Efriandi itu.

Ketiga terdakwa dinilai Randi terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal
132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah mendengarkan
tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu, ketiga
terdakwa terlihat lemas dan majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan
dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU Dwi Meily Nova, petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda
Sumut yakni HMT Sinaga dan R Simanjuntak selaku saksi mendapat informasi dari
masyarakat tentang adanya pengiriman sabu dari Malaysia ke Medan. Informasi
tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu.

Pada Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekitar jam 11.00 wib, saksi bersama tim lain
melakukan razia dipinggir Jalan Lintas Sumatera Tanjung Balai Medan Sungai
Baleh Kabupaten Asahan. Saat razia, polisi menghentikan mobil angkutan umum
Omega Trasport  BK 7006 UA dan memeriksa barang bawaan masing-masing
penumpang.

“Ketika pemeriksaan terhadap Sumady (berkas terpisah) dan barang
bawaannya, ditemukan satu tas rangsel warna hitam yang didalamnya terdapat 5
bungkus plastik dalam kemasan warna silver berisi sabu seberat 5
kilogram,” kata Nova. Melihat itu, polisi langsung menangkap Sumady dan
menyita barang haram itu.

Saat diinterogasi, Sumady mengaku dalam membawa sabu tersebut, dirinya dibantu
oleh terdakwa Amri selaku Nakhoda Kapal (berkas terpisah) yang berperan membawa
sabu dari Malaysia ke Kuala Bagan Tanjungblai dan dari Kuala Bagan sabu
tersebut dijemput oleh terdakwa Darmadi.

Selanjutnya sabu itu diserahkan kepada Sumady. Atas keterangan tersebut, polisi
melakukan pencarian dengan melakukan pemancingan dengan cara Sumady menghubungi
Amri dan janjian bertemu.

“Pada Sabtu tanggal 29 Juli 2017 sekitar jam 21.00 wib, polisi berhasil
melakukan penangkapan terhadap Amri di pinggir Jalan lintas Sumatera Simpang
Inalum tepatnya depan Alfamart Kabupaten Batu-bara,” lanjut Nova.

Kemudian, polisi menangkap Darmadi di rumah kontrakannya Jalan Ampera Pematang
Pasir Gang Keluarga Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada Minggu
tanggal 30 Juli 2017 sekitar jam 03.30 wib. (syaf/int)

Tags: HEADLINETanjungbalai
Berita Selanjutnya

Horeeee, Siap-siap Formasi CPNS Ditetapkan Mei

Waduh, Truk Pengangkut Sampah Penyebat Sampah Berserakan di Sepanjang Jalan

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Wali Kota Tanjungbalai, Hadiri Konsultasi Publik RKPD Provsu 2027 

Wali Kota Tanjungbalai, Hadiri Konsultasi Publik RKPD Provsu 2027 

2 Februari 2026
Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Dini Hari

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Dini Hari

2 Februari 2026
Tes

Jajaran Pemasyarakatan Wilayah Sumut Mantapkan Langkah Menuju WBK dan WBBM 2026

2 Februari 2026
Bupati Batubara Jalin Kolaborasi Strategis dengan BTN

Bupati Batubara Jalin Kolaborasi Strategis dengan BTN

1 Februari 2026
Walikota Tebing Tinggi Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung

Walikota Tebing Tinggi Resmikan Pusat Kuliner Masjid Agung

31 Januari 2026
Tes

Bupati Labuhanbatu Lantik 41 Pejabat Administrator dan Pengawas

31 Januari 2026
LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejari Asahan

LSM GAMPKER dan TUMPAS Geruduk Kantor Kacabdis Wilayah V dan Kejari Asahan

31 Januari 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Transaksi Sabu di Bawah Pohon Sawit, Pria Ini Diringkus Polisi

30 Januari 2026
Warga Binaan di Lapas Labuhan Ruku Dicek Kesehatan dan Skrining HIV

Warga Binaan di Lapas Labuhan Ruku Dicek Kesehatan dan Skrining HIV

30 Januari 2026
Pegawai Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batubara melakukan gotong royong bersama kelompok tani guna menghempang aliran Sungai Ramunia, Simalungun.

Bupati Batubara Perintahkan Dinas Pertanian Atasi Kekeringan Persawahan 

30 Januari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web