TASLABNEWS, MEDAN- Tim Saber Pungli Polda Sumut melakukan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas (Palas), AH, Senin (28/5) sore.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas (Palas), AH, Senin (28/5) sore.
![]() |
Suasana penangkapan Kadis Pelayanan Terpada Palas yang terjaring OTT. |
Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol
Toga Panjaitan melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Dony Sembiring menyebutkan,
OTT dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB.
Toga Panjaitan melalui Kasubdit III Tipikor AKBP Dony Sembiring menyebutkan,
OTT dilakukan sekitar pukul 15.15 WIB.
“OTT ini berawal informasi dari masyarakat bahwa yang
bersangkutan meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B (Ijin Usaha
Perkebunan Budidaya) PT Duta Varia Pertiwi,” kata Dony.
bersangkutan meminta sejumlah uang terkait permohonan IUP-B (Ijin Usaha
Perkebunan Budidaya) PT Duta Varia Pertiwi,” kata Dony.
Selanjutnya, dilakukan OTT berdasarkan laporan informasi
Nomor : R/-LI-170/V/2018/Ditreskrimsus tanggal 21 Mei 2018 dan Surat Perintah
Tugas Nomor : Sprin.Gas/ 179/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 02 Mei 2018.
Nomor : R/-LI-170/V/2018/Ditreskrimsus tanggal 21 Mei 2018 dan Surat Perintah
Tugas Nomor : Sprin.Gas/ 179/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 02 Mei 2018.
“OTT di Hotel Al Marwah yang berada di Jalan Ki Hajar
Dewantara No 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang
Lawas,” sebutnya.
Dewantara No 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang
Lawas,” sebutnya.
Menurut Dony, penangkapan dilakukan karena AH meminta
uang Rp250 juta kepada EIH selaku kuasa dari PT Duta Varia Pertiwi terkait
pengurusan IUP-B. Kemudian, EIH menawar atas biaya pengurusan yang diminta oleh
AH menjadi Rp150 Juta.
uang Rp250 juta kepada EIH selaku kuasa dari PT Duta Varia Pertiwi terkait
pengurusan IUP-B. Kemudian, EIH menawar atas biaya pengurusan yang diminta oleh
AH menjadi Rp150 Juta.
“Namun, tetap saja sang kadis tidak mau kurang dari Rp250
juta,” beber Dony.
juta,” beber Dony.
AH lalu meminta pembayaran pertama sebesar Rp50 juta.
Sedangkan sisanya ditransfer melalui rekening yang akan diberitahu nantinya.
Sedangkan sisanya ditransfer melalui rekening yang akan diberitahu nantinya.
“Kita (Tim Subdit III Tipikor Krimsus) langsung
menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan empat orang, termasuk yang
bersangkutan. Sementara, tiga orang lainnya adalah PNS di dinas tersebut dan
pemohon izin,” bebernya.
menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan empat orang, termasuk yang
bersangkutan. Sementara, tiga orang lainnya adalah PNS di dinas tersebut dan
pemohon izin,” bebernya.
Diutarakan Dony, status dari keempat orang yang diamankan
kini satu di antaranya tersangka yaitu AH. Sedangkan tiga lagi yakni EIH
(pemohon izin), NP (Kabid Perizinan) dan RSN (Kasi Pelayanan Perizinan) sebagai
saksi.
kini satu di antaranya tersangka yaitu AH. Sedangkan tiga lagi yakni EIH
(pemohon izin), NP (Kabid Perizinan) dan RSN (Kasi Pelayanan Perizinan) sebagai
saksi.
“Kita melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp50 juta
dan dokumen lainnya dari dalam mobil dinas AH plat BB 1064 K serta beberapa
unit ponsel, yang kini telah diamankan untuk barang bukti,” jabarnya.
dan dokumen lainnya dari dalam mobil dinas AH plat BB 1064 K serta beberapa
unit ponsel, yang kini telah diamankan untuk barang bukti,” jabarnya.
Ia menambahkan, diharapkan kepada masyarakat apabila ada
yang menemukan kejanggalan ataupun pungli di dinas yang ada di Sumut, silahkan
hubungi pihak kepolisian terdekat. Hal ini supaya tidak ada lagi pungli. (syaf/int)
yang menemukan kejanggalan ataupun pungli di dinas yang ada di Sumut, silahkan
hubungi pihak kepolisian terdekat. Hal ini supaya tidak ada lagi pungli. (syaf/int)