TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun Drs H Abdi Nusa, Sekretaris Daerah (Sekda) atas nama Wali Kota Tanjungbalai telah menyatakan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun Anggaran (TA) 2017 dianggap diterima tanpa rekomendasi dari DPRD, namun DPRD Kota Tanjungbalai melalui Panitia Khusus (Pansus) tetap melakukan pembahasan. Anehnya lagi, pembahasan LKPJ tersebut justru dilakukan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemko Tanjungbalai yang dipimpin langsung oleh Sekda Kota Tanjungbalai sendiri, Selasa (22/5).
LKPJ |
“Benar, rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Kota Tanjungbalai ini adalah rapat pembahasan terhadap LKPJ Walikota Tanjungbalai Tahun 2017 oleh Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dari DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dari Pemko Tanjungbalai. TAPD Pemko Tanjungbalai yang hadir dalam rapat tersebut adalah seluruh pimpinan SKPDyang dipimpin langsung oleh Sekdako Tanjungbalai Drs H Abdi Nusa”, ujar M Juni Lubis, Sekretaris DPRD Kota Tanjungbalai.
Menurut M Juni Lubis, Sekdako Tanjungbalai atas nama Walikota Tanjungbalai telah menerbitkan Surat Nomor : 050/9319/Bappeda/2018 tanggal 16 Mei 2018 yang di tandatangani Drs H Abdi Nusa, yang menyatakan LKPJ Walikota Tanjungbalai Tahun 2017 tersebut dianggap diterima tanpa adanya rekomendasi dari DPRD. Katanya, Surat Pemberitahuan yang ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Kota Tanjungbalai ternyata tidak menjadi halangan bagi Pansus dan TAPD untuk tetap membahas LKPJ Tahun 2017.
Hal senada juga diungkapkan Leiden Butar-Butar SE, Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungbalai saat ditemui secara terpisah. Katanya, rapat pembahasan terhadap LKPJ Walikota Tanjungbalai Tahun 2017 dilaksanakan karena TAPD Pemko Tanjungbalai juga hadir.
“Benar, hari ini dilaksanakan rapat pembahasan terhadap LKPJ Walikota Tanjungbalai Tahun 2017 antara Pansus LKPJ bersama TAPD dari Pemko Tanjungbalai. Kalau TAPD Pemko Tanjungbalai menganggap Surat Pemberitahuan Nomor : 050/9319/Bappeda/2018 tanggal 16 Mei 2018 yang berlaku, tentu mereka tidak akan datang untuk membahas LKPJ bersama Pansus LKPJ dari DPRD”, ujar Leiden Butar-Butar SE.
Menurut Leiden Butar-Butar,SE, Sekdako Tanjungbalai Drs H Abdi Nusa selaku Ketua TAPD Pemko Tanjungbalai telah menyatakan, bahwa Surat Pemberitahuan tersebut belum berlaku karena belum disampaikan ke Gubernur Sumatera Utara. Berdasarka pengakuan tersebut, imbuhnya, rapat pembahasan terhadap LKPJ Tahun 2017 tersebut dapat dilaksanakan.
Seperti diketahui, karena sudah lebih dari 30 hari sejak disampaikan tidak dilakukan pembahasan, maka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2017 dianggap tanpa rekomendasi dari DPRD. Hal itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Tanjungbalai Nomor : 050/9319/Bappeda/2018 tanggal 16 Mei 2018 yang di tandatangani Drs H Abdi Nusa, Sekretaris Daerah atas nama Walikota Tanjungbalai.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Tanjungbalai itu, Drs H Abdi Nusa menyatakan, bahwa LKPJ Walikota Tanjungbalai TA. 2017 telah disampaikan ke DPRD melalui Rapat Paripurna pada tanggal 11 April 2018. Akan tetapi, sampai pada tanggal 15 Mei 2018 atau lebih dari 30 hari sejak disampaikan melalui Rapat Paripurna tidak dibahas, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007, LKPJ Walikota Tanjungbalai Tahun 2017 dianggap tanpa rekomendasi dari DPRD Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Anehnya, Selasa (22/5) kemarin, Pansus LKPJ dari DPRD Kota Tanjungbalai bersama dengan TAPD Pemko Tanjungbalai justru melakukan rapat pembahasan atas LKPJ Tahun 2017 tersebut. (ign/syaf)
Keterangan :
Salinan Surat Sekdakot Tanjungbalai, Sumatera Utara.