Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang saat melantik Taufik ZA sebagai Sekda defenitif, Rabu (16/5). |
Kepala Dinas Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar menjelasakan pelelangan jabatan tersebut telah dibuka melalui panitia seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Kabupaten Asahan dengan nomor 02-Panpel/2018
“Hari ini panitia telah membuka lelang jabatan untuk Sekda,” demikian kata Hidayat di gedung dinas setempat.
BACA BERITA TERKAIT:
Hidayat menjelasakan untuk mengikuti seleksi jabatan tinggi pratama harus memenuhi sejumlah ketentuan umum. Diantaranya harus Aparat Sipil Negara (ASN), memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas baik, pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun. Dan sejumlah kententuan lainya.
Rahmat menambahkan, ada 2 syarat yang harus dipenuhi yakni syarat umum dan syarat khusus.
Jadwal seleksi jabatan sekda tersebut dimulai pada 23 Mei 2018 sampai 6 Juni 2018 yang merupakan tahap pendaftaran hingga tahap penyampain hasil penilian pada 23 hingga 27 Juli 2018.
Masih dari Rahmat, kegiatan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS serta memperhatikan surat ketua komisiaparatur sipil negara tahun 2018. (syaf)