• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Terlambat Bayar THR, Perusahaan Wajib Bayar Denda 5 Persen ke Karyawan

30 Mei 2018
di Tak Berkategori
0 0
1
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
TASLABNEWS, MEDAN-Jika pihak perusahaan terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan pada karyawan/pekerja.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri 
 Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri me-warning perushaan-perusahaan yang membandel. Menaker telah menyiapkan tiga sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawan sebagaimana mestinya.


Menurut Menaker Hanif Dhakiri, THR wajib dibayarkan oleh setiap perusahaan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 lebaran sebesar uang gaji satu bulan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Jika tidak, ada tiga macam sanksi yang menunggu. 
 “Pertama jika pihak perusahaan terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan pada karyawan/pekerja.Kedua, teguran tertulis dan ketiga adalah pembatasan kegiatan usaha,” kata Hanif Dhakiri selepas pembukaan posko pengaduan THR Jakarta Kemarin (28/5).

Hanif mengatakan, Posko dan Satgas THR telah dibentuk untuk mengawal pemberian THR dari pengusaha kepada pekerja/buruh dan mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Posko ini efektif bekerja melayani masyarakat mulai kemarin, 28 Mei 2018 hingga 22 Juni 2018.
 “Laporkan jika ada perusahaan yang telat atau tidak membayarkan THR ke Posko Satgas THR,” tegas Hanif.

Tiga jam setelah dibuka, sudah 200 lebih pengaduan yang masuk. Mulai dari saluran telepon, email, whatsapp, hingga datang langsung ke posko. Tahun lalu, Kemnaker mencatatkan 412 pelanggaran THR.

Hanif menjelaskan. Ia sudah menugaskan setiap Dinas Tenaga Kerja di setiap provinsi kabupaten/kota untuk segera menyiapkan posko serupa di masing-masing wilayahnya.

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025

Dalam pengaduan atau pelaporan, Hanif mengingatkan pentingnya mencantumkan identitas pelapor secara jelas. Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, petugas menemukan kesulitan untuk memverifiksi laporan yang masuk karena ada identitas yang tidak jelas.

“Kalau identitas jelas, petugas lebih mudah menemukan kontak personnya maupun pihak-pihak yang diperlukan untuk pendalaman dalam suatu kasus, “ katanya. Proses penyelesaian urusan THR kata Hanif akan berlangsung singkat. Hanya laporan, verifikasi, lalu tindakan.

Hanif menambahkan, Posko Satgas THR ini tidak hanya menjadi sarana bagi pekerja/buruh mengadukan permasalahan THR, namun juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk berkonsultasi terkait pembayaran THR. Tahun lalu, Kemnaker mencatatkan 412 kasus THR tidak dibayarkan sebagaimana mestinya. Jumlah tersebut diambil dari total 3.028 pengaduan meliputi 2.802 pengaduan THR dan 226 pengaduan non THR. “Kan tidak semua pengaduan jadi pelanggaran, ada yang hanya berkonsultasi saja, ada yang hanya bertanya,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsos) Haiyani Rumondang.

Dari 412 kasus tersebut, Haiyani menyebut 290 diantaranya adalah kasus THR tidak dibayar, sementara 122 kasus sisanya tentang THR yang dibayar kurang dari ketentuan. Pulau Jawa masih menjadi yang terbanyak dengan 199 perusahaan yang melakukan pelanggaran.Terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR ini, Haiyani mengatakan pengawas ketenagakerjaan dapat memberikan rekomendasi sanksi teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha kepada Pemda setempat.

Wagubsu Menanti Aturan Khusus Mendagri

Sementara, Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) Nurhajizah Marpaung menyadari betul kondisi batin para honorer. Dimana setiap tahun, tak pernah dianggarkan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji 13 kepada mereka. 
Karenanya, saat ini daerah-daerah termasuk Sumut mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar ada aturan khusus untuk alokasi anggaran THR dan gaji 13 bagi honorer.

Desakan kepada Kemendagri itu, diakui Nurhajizah agar pemerintah pusat membuat aturan khusus supaya honorer berhak menerima THR maupun gaji 13. ” Hal ini karena terbentur aturan Kemendagri. Kalau nggak ada dasar hukumnya, kita pun nggak berani. Sebab, selama ini anggarannya dari pusat. Makanya sekarang ini daerah-daerah termasuk Sumut, mendesak ada alokasi THR dan gaji 13 bagi honorer,” katanya, Selasa (29/5).

Bukan maksud menjanjikan, Pemprovsu saat ini masih berjuang mencari alokasi anggaran untuk pemberian THR dan gaji 13 para honorer. Tapi sekali lagi, tegas Nurhajizah, pihaknya terlebih dahulu menunggu aturan khusus dari Kemendagri sekaitan hal dimaksud. 

“Saya sudah diskusi dengan Pak Agus (Kepala BPKAD) dan Pak Irman (Kepala Bappeda), agar dilihat lagi alokasi anggaran yang tidak urgen. Mana tau bisa dipending dulu dan kita anggarkan di PAPBD. Sehingga ketika ada aturan khusus dari Mendagri, kita sudah nggak susah lagi cari sumbernya dari mana. Seperti kita tunda pembelian mobil yang memang sebelumnya sudah ada. Namun di APBD kita tidak mengalokasikan untuk itu,” paparnya.

Kondisi saat ini, diakui dia memang sungguh dilematis karena sudah terlalu banyak tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemprovsu. Dia berjanji, paska Gubsu Erry Nuradi pulang dari kunjungan kerja luar negeri akan berdiskusi lebih lanjut mengenai hal ini.

Jangan sampai kita disalahkan ketika membayarkan gaji 13 kepada honorer. Sebab saat ini memang belum ada dasar hukum yang mengatur untuk itu,” tegasnya.

Terpisah, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin juga mengaku, hingga saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah pusat yang memutuskan agar pegawai honor diberikan THR.

 “Enggak ada, enggak ada ketentuannya. Begitu juga di kementerian, kita enggak ada petunjuk atau perintahnya honorer Pemko Medan mendapatkan THR pada tahun ini,” ujar Eldin usai menghadiri Sidang Paripurna Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) 2017 DPRD Medan, Senin (28/5) sore.

Disinggung bagaimana untuk tahun depan, Eldin tak mau berandai-andai atau berspekulasi. Ia lebih memilih menunggu arahan pemerintah pusat ketimbang memunculkan terobosan baru. “Nanti kita lihat perintah pusat bagaimana, apa kata mereka pasti kita ikuti,” tegasnya.

Sedangkan mengenai Camat Medan Kota yang menyurati warganya meminta sumbangan untuk THR para honorer di lingkungan Kecamatan Medan Kota, Eldin mengaku sudah memerintahkan camat tersebut untuk menarik surat tersebut. Namun sayangnya, Eldin tak menjelaskan kenapa surat itu ditarik padahal bertujuan membantu pegawai honorer yang tak mendapatkan THR. “Sudah saya suruh tarik suratnya,” tegasnya.

Camat Medan Kota Eddi Mulia Matondang yang dikonfirmasi tak menampik surat bantuan sumbangan yang diedarkannya kepada warga telah ditarik. Pun begitu, Eddi tak membeberkan alasannya kenapa ditarik surat tersebut. “Enggak apa-apa, kita tarik saja,” kata Eddi melalui pesan singkat yang dikirimnya. Sebelumnya, Eddi sudah coba dihubungi tetapi tak mau mengangkat sambungan ponselnya.

Sementara, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, pihaknya tidak mungkin mengubah kebijakan dengan memperbolehkan pemerintah daerah memberi THR kepada honorer menggunakan dana dari APBD. Sebab, aturan yang berlaku menyebutkan bahwa pihak yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 adalah PNS, anggota TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan.

“Kecuali aturannya berubah atau diatur kemudian. Namun, kalaupun itu dilakukan, saya rasa akan menjadi kesulitan tersendiri juga bagi kami. Sebab, karakter honorer di pusat dan daerah itu berbeda,” ujar Syarifuddin kepada JPNN (grup Sumut Pos), Senin (28/5).

Menurut Syarifuddin, di pemerintah pusat ada kecenderungan honorer hanya bersifat sementara. Pegawai honorer diangkat sesuai kebutuhan. Artinya, banyak honorer yang diangkat hanya untuk masa kerja tak lebih dari satu tahun. “Nah, kalau misalnya honorer itu kebutuhannya hanya tiga bulan, maka diangkat hanya tiga bulan. Demikian juga ada yang enam bulan atau sebelas bulan. Jadi, aneh juga kalau tiba-tiba mereka disebut mendapat gaji ke-13 kalau kebutuhannya hanya enam bulan,” beber Syarifuddin. (syaf/int)

Tags: HEADLINENasional
Berita Selanjutnya

Kharuddin Syah: Jaga Panton dengan Baik

Terbukti Pungli, Kadis PMPT Palas Terancam 20 Tahun Penhara

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

3 Desember 2025
Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

3 Desember 2025
Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

3 Desember 2025
Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

3 Desember 2025
Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web