TASLABNEWS, ASAHAN-Warga Dusun XVIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan menolak Izin perluasan pembangunan gudang Pabrik milik PT Jampalan Baru (JB) di Dusun XVIII.
![]() |
Lokasi pabrik PT Jampalan baru yang beroperasi. |
Ana (54) didampingi Parmi (45) warga setempat kepada sejumlah awak media mengaku keberatan sekaligus menolak kebijakan pemerintah Kabupaten Asahan yang memberikan izin perluasan pabrik Minyak Goreng milik PT Jampalan Baru di kawasan pemukiman yang bersebelahan dengan pusat pendidikan Sekolah Dasar dan Taman Kanak – kanak itu.
“Masak PT Jampalan Baru mau me dirikan bangunan perluasan Pabrik di kawasan pemukiman warga dan pusat pendidikan. Selain menimbulkan polusi suara, polusi udara sangat dimungkinkan bila pabrik itu beroperasi,” kata warga.
Keduanya juga mengaku akan menuntut dan mengadukan PT JB ke Pihak Penegak Perda (Pol PP) dan Bupati Asahan jika keberatan mereka tidak di indahkan. Selain itu warga juga merasa terganggu dengan pembuangan limbah cair PT JB yang bertahun tahun di buang di kawasan perkebunan milik warga .
Kades Simpang Empat Afit Ham saat ditemui Taslabnews membenarkan adanya laporan dan keberatan warganya.
Menurutnya pihaknya telah mengundang perusahaan dan masyarakat untuk duduk bersama mencari solusi terkait permasalahan itu .
![]() |
Warga Dusun XVIII Desa Simpang Empat bacakan Nota keberatan berdirinya perluasan Pabrik JB di Kantor Desa Simpang Empat. |
Humas PT Jampalan Baru Amrizal SH saat dikonfirmasi berjanji akan memberikan jalan keluar terkait keberatan warga dan siswa didik yang bersekolah disebelah lokasi perluasan pabrik.
“Sebenarnya Dinas Perizinan Pemkab Asahan berikan izin bangunan Gudang milik PT Jb , sabar bang pasti selesaikan masalah ini , Rabu (16/5) kita rapatkan kembali keberatan warga, ” kata Amrizal
Saat ditanya soal izin HO, UKL dan UPL pendirian perluasan pabrik milik JB, Amrizal menolak menjawab..
Pantauan taslabnews.com, Sejumlah personel Polsek Simpang Empat tampak hadir mengawal aksi keberatan itu , Kapolsek Simpang Empat AKP Supriadi membenarkan pengawalan aspirasi warga dari lokasi pabrik hingga ke Kantor Desa. (fin/syaf)