• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 27 April 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Tanjungbalai Raih Juara 2 Terbaik, Penurunan Tingkat Pengangguran

    Tanjungbalai Raih Juara 2 Terbaik, Penurunan Tingkat Pengangguran

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

  • Asahan
    Surat Terbuka untuk Bandar Sabu: "Hentikan atau Kami Perangi..!

    Surat Terbuka untuk Bandar Sabu di Silau Laut Asahan: “Hentikan atau Kami Perangi..!

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

    Bupati Asahan Dinilai Takut Tutup KINGBAR

    Bupati Asahan Dinilai Takut Tutup KINGBAR

    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Tanjungbalai Raih Juara 2 Terbaik, Penurunan Tingkat Pengangguran

    Tanjungbalai Raih Juara 2 Terbaik, Penurunan Tingkat Pengangguran

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Malam

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Satreskrim Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Mendagri: Tanjungbalai Sebagai Daerah Terbaik di Sumut Dalam Tata Kelola Keuangan

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

    Polsek Datuk Bandar Gandeng Tokoh Pemuda dan Masyarakat

  • Asahan
    Surat Terbuka untuk Bandar Sabu: "Hentikan atau Kami Perangi..!

    Surat Terbuka untuk Bandar Sabu di Silau Laut Asahan: “Hentikan atau Kami Perangi..!

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

    Bupati Asahan Dinilai Takut Tutup KINGBAR

    Bupati Asahan Dinilai Takut Tutup KINGBAR

    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

    Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Eksepsi Meliana Terduga Penista Agama di Tanjungbalai Ditolak

17 Juli 2018
di Tak Berkategori
0 0
0
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI– Eksepsi atau keberatan Meiliana (44), wanita yang menjadi terdakwa perkara penodaan agama di Tanjungbalai yang memicu kerusuhan bernuansa SARA ditolak Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

Sidang kasus penistaan agama di Tanjungbalai.
Sidang kasus penistaan agama di Tanjungbalai.

Putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dalam persidangan yang digelar di ruang utama PN Medan, Selasa (17/7) sore.

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025

“Menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Wahyu Prasetyo Wibowo, ketua majelis hakim.

Menurut majelis hakim, PN Nedan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara itu. Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara ini.

 “Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana atas nama terdakwa Meiliana,” jelas Wahyu.

Majelis hakim menyatakan uraian  perbuatan yang dinyatakan penasihat hukum telah memasuki materi pokok perkara. Hal itu harus dibuktikan oleh jaksa penuntut umum dengan alat bukti.

Karena eksepsi penasihat hukum terdakwa ditolak, perkara itu langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. JPU langsung menghadirkan 7 orang saksi. Mereka masih diperiksa.

Berbeda dengan sebelumnya, persidangan kali ini mendapat perhatian dari kelompok masyarakat. Lokasi sidang pun dipindahkan ke ruang utama PN Medan. Sementara aparat kepolisian yang berjaga juga semakin banyak.

Seperti diberitakan, Meiliana (44), mulau diadili sekitar 2 tahun setelah kerusuhan bernuansa SARA di Tanjung Balai. Dia didakwa telah melakukan penodaan terhadap agama Islam yang kemudian memicu peristiwa itu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggia Y Kesuma mendakwa Meiliana telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP. Perempuan itu diduga dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Sidang perdana perkara ini digelar Selasa (26/6). Selasa (3/7), penasihat hukum Meiliana menyampaikan eksepsinya.

Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa perkara itu bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat (22/7/2016) pagi. Dia berkata kepada tetangganya, “Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut” sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.

Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Jumat (29/72016) sekitar 19.00 Wib, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu.

“Ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu ya, bising telinga saya, pekak mendengar itu,” jawab Meiliana.

Sempat juga terjadi adu argumen ketika itu. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf.

Namun kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga. Masyarakat  menjadi ramai. 

Sekitar pukul 21.00 Wib, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat. Sekitar pukul 23.00 Wib, warga semakin ramai dan berteriak.

Bukan hanya itu, warga mulai melempari rumah Meiliana. Kejadian itu pun meluas. Massa mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng serta sejumlah kendaraan di kota itu.

Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi.  Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.

Penyidik menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahan perempuan itu di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018. (syaf/mjc/int)

Tags: HEADLINETanjungbalai
Berita Selanjutnya

Wakil Walikota Pimpin Peringatan Hari Kesadaran Nasional 2018 di Tanjungbalai

Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Validasi dan Verifikasi MPM

Berita Terbaru

Surat Terbuka untuk Bandar Sabu: "Hentikan atau Kami Perangi..!

Surat Terbuka untuk Bandar Sabu di Silau Laut Asahan: “Hentikan atau Kami Perangi..!

27 April 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Polres Asahan Ungkap Peredaran Sabu di Perkebunan Sawit, 43,68 Gram Diamankan

27 April 2026
Bupati Asahan Dinilai Takut Tutup KINGBAR

Bupati Asahan Dinilai Takut Tutup KINGBAR

27 April 2026
Tanjungbalai Raih Juara 2 Terbaik, Penurunan Tingkat Pengangguran

Tanjungbalai Raih Juara 2 Terbaik, Penurunan Tingkat Pengangguran

27 April 2026
Bupati Batubara Lepas Keberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci

26 April 2026
Tes

Pria Ini Diamankan Saat Sedang Menimbang Sabu

26 April 2026
Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

Kwarcab Asahan Gelar Upah-upah 1 Calhaj Anggota Pramuka

26 April 2026
Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

Pengendara Sepedamotor di Asahan Terserempet Kereta Api

25 April 2026
Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

Polres Asahan Ungkap Kasus Percobaan Pemerasan dan Curas

25 April 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Miliki Sabu, Pria Ini Diringkus di Lokasi Perkebunan Sawit

25 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web