• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 13 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi - Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi – Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

  • Asahan
    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Di Bagan Asahan Baru, Ibu Ajak Anaknya Edarkan Sabu 

    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi - Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi – Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

  • Asahan
    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Di Bagan Asahan Baru, Ibu Ajak Anaknya Edarkan Sabu 

    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Salut Buat Pak Hakim, Terbukti Pakai Narkoba, Adik Walikota Siantar hanya Divonis 1 Tahun Penjara

31 Juli 2018
di Tak Berkategori
0 0
0
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
Sidangnya Sore Hari, Hebatnya Lagi, Pasal yang Digunakan Untuk Menjerat Terdakwa Berubah

TASLABNEWS, SIANTAR- Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (31/7) sore sekira pujul 16.00 Wib menggelar sidang kasus narkoba yang melibatkan Adriansyah (36) adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah dan emannya Zulkifli Hutagalung (39). Dalam sidang ini adik Walikota Siantar hanya divonis 1 tahun penjara.

Walikota Siantar Hefriansyah (kanan) adik kandungnya yang pakai narkoba (kiri)
Walikota Siantar Hefriansyah (kanan) adik kandungnya yang pakai narkoba (kiri)

Dalam persidangan, Hakim Lisfer Berutu mengubah pasal yang didakwakan terhadap keduanya. Alhasil, kedua terdakwa hanya divonis 1 tahun penjara.

BacaJuga

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025
Pemkab Labuhanbatu Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Pemkab Labuhanbatu Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

18 Maret 2025

Dalam sidang dengan agenda putusan, Ketua PN Simalungun Lisfer Berutu bertindak sebagai hakim ketua didampingi Mince Ginting dan Novarina Manurung, dengan Jaksa Penuntut Umum Christianto Situmorang.

BACA BERITA TERKAIT:

https://www.taslabnews.com/2018/03/jika-terbukti-terlibat-narkoba-adik.html?m=0 

https://www.taslabnews.com/2018/03/nyabu-adik-walikota-siantar-ditangkap.html?m=0
Dalam persidangan tak terlihat seorang pun dari keluarga Adriansyah yang diketahui adalah adik Walikota Siantar yang menghadiri persidangan.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan itu tidak sependapat dengan JPU yang sebelumnya mendakwa keduanya telah melanggar pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 132, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika golongan 1.

“Menjatuhkan pidana terhadap Adriansyah dan Zulkifli Hutagalung dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” sebut Lisfer Berutu, Selasa (31/7) sekira pukul 16.30 Wib.

Meski vonis tersebut sudah berkurang jauh dari tuntutan JPU, kedua terdakwa didampingi pengacaranya dari Medan masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

 Sementara itu, JPU Christianto Situmorang langsung menyatakan banding di hadapan hakim.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan sembari mengetuk palu tiga kali dan kedua terdakwa kembali keruang tahanan sementara PN Simalungun.

Usai sidang, Lisfer Berutu tak bersedia memberikan penjelasan terkait perubahan pasal yang didakwakan, ketika ditanya awak media. Tanpa menjawab satu pun pertanyaan, Ketua PN Simalungun itu langsung meninggalkan wartawan yang menunggunya.

Diketahui sebelumnya, JPU Christianto Situmorang mendakwa keduanya telah melanggar pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sesuai dakwaan JPU, Jumat (16/3) sekira pukul 11.45 Wib, saksi-saksi dari Polres Simalungun, yakni Hengki, V Purba, Aswin, Andi, H Tampubolon dan Syarif, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Huta Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah menerima informasi tersebut, para saksi (polisi) melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan sesampainya di sana, mereka melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

Lalu petugas kepolisian mengikuti laki-laki tersebut yang kemudian masuk ke dalam rumah terdakwa II, Zulkifli Hutagalung alias Ijul, di Gang Inpres Jalan Blok II Sibatu-batu Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. (syaf/int)

Tags: HEADLINESiantar-Simalungun
Berita Selanjutnya

Mengenal Lebih Dekat Sosok Muda Energik dari Asahan, Khairul Anhar Harahap

Minyak Goreng Curah Jadi Bahan Bakar Mobil Hybrid

Berita Terbaru

Kedua tersangka saat di kantor polisi.

Di Bagan Asahan Baru, Ibu Ajak Anaknya Edarkan Sabu 

13 Oktober 2025
Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Warga

13 Oktober 2025
Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

Personel Polres Tanjungbalai Amankan Gereja di Hari Minggu

13 Oktober 2025
Tes

Pemkab Labuhanbatu Gelar Acara Pengukuhan Generasi Berencana

12 Oktober 2025
Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri

12 Oktober 2025
Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Family Support Group

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Family Support Group

12 Oktober 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe (kanan) dan Sekretaris Dinas Pertanian Labuhanbatu Lidyawati Harahap SPSi MAP. (kiri).

Sekda Labuhanbatu Buka Rapat Sosialisasi RAD-KSB

11 Oktober 2025
Korban yang tewas gantung diri.

Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

10 Oktober 2025
Kedua tersangka saat di kantor polisi.

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

10 Oktober 2025
Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

10 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web