• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 4 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

    Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

    Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Salut Buat Pak Hakim, Terbukti Pakai Narkoba, Adik Walikota Siantar hanya Divonis 1 Tahun Penjara

31 Juli 2018
di Tak Berkategori
0 0
0
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
Sidangnya Sore Hari, Hebatnya Lagi, Pasal yang Digunakan Untuk Menjerat Terdakwa Berubah

TASLABNEWS, SIANTAR- Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (31/7) sore sekira pujul 16.00 Wib menggelar sidang kasus narkoba yang melibatkan Adriansyah (36) adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah dan emannya Zulkifli Hutagalung (39). Dalam sidang ini adik Walikota Siantar hanya divonis 1 tahun penjara.

Walikota Siantar Hefriansyah (kanan) adik kandungnya yang pakai narkoba (kiri)
Walikota Siantar Hefriansyah (kanan) adik kandungnya yang pakai narkoba (kiri)

Dalam persidangan, Hakim Lisfer Berutu mengubah pasal yang didakwakan terhadap keduanya. Alhasil, kedua terdakwa hanya divonis 1 tahun penjara.

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

Wali Kota Tanjungbalai Lepas 37 PMR Ikuti Jumbara V di Langkat

17 Juni 2025
Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

Warga Lestari Kisaran Tewas Ditabrak Kereta Api

19 Mei 2025

Dalam sidang dengan agenda putusan, Ketua PN Simalungun Lisfer Berutu bertindak sebagai hakim ketua didampingi Mince Ginting dan Novarina Manurung, dengan Jaksa Penuntut Umum Christianto Situmorang.

BACA BERITA TERKAIT:

https://www.taslabnews.com/2018/03/jika-terbukti-terlibat-narkoba-adik.html?m=0 

https://www.taslabnews.com/2018/03/nyabu-adik-walikota-siantar-ditangkap.html?m=0
Dalam persidangan tak terlihat seorang pun dari keluarga Adriansyah yang diketahui adalah adik Walikota Siantar yang menghadiri persidangan.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan itu tidak sependapat dengan JPU yang sebelumnya mendakwa keduanya telah melanggar pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 132, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika golongan 1.

“Menjatuhkan pidana terhadap Adriansyah dan Zulkifli Hutagalung dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” sebut Lisfer Berutu, Selasa (31/7) sekira pukul 16.30 Wib.

Meski vonis tersebut sudah berkurang jauh dari tuntutan JPU, kedua terdakwa didampingi pengacaranya dari Medan masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

 Sementara itu, JPU Christianto Situmorang langsung menyatakan banding di hadapan hakim.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan sembari mengetuk palu tiga kali dan kedua terdakwa kembali keruang tahanan sementara PN Simalungun.

Usai sidang, Lisfer Berutu tak bersedia memberikan penjelasan terkait perubahan pasal yang didakwakan, ketika ditanya awak media. Tanpa menjawab satu pun pertanyaan, Ketua PN Simalungun itu langsung meninggalkan wartawan yang menunggunya.

Diketahui sebelumnya, JPU Christianto Situmorang mendakwa keduanya telah melanggar pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sesuai dakwaan JPU, Jumat (16/3) sekira pukul 11.45 Wib, saksi-saksi dari Polres Simalungun, yakni Hengki, V Purba, Aswin, Andi, H Tampubolon dan Syarif, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Huta Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah menerima informasi tersebut, para saksi (polisi) melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan sesampainya di sana, mereka melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

Lalu petugas kepolisian mengikuti laki-laki tersebut yang kemudian masuk ke dalam rumah terdakwa II, Zulkifli Hutagalung alias Ijul, di Gang Inpres Jalan Blok II Sibatu-batu Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. (syaf/int)

Tags: HEADLINESiantar-Simalungun
Berita Selanjutnya

Mengenal Lebih Dekat Sosok Muda Energik dari Asahan, Khairul Anhar Harahap

Minyak Goreng Curah Jadi Bahan Bakar Mobil Hybrid

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

Anggota DPRD Sumut Gelar Sosialisasi Perundang-undangan ke Masyarakat Meranti

4 Desember 2025
Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

Pasokan BBM Kosong, Sejumlah SPBU di Asahan Sepi

3 Desember 2025
Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

Polres Asahan Musnahkan 75,5 Kilogram Narkoba 

3 Desember 2025
Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

Bupati Batubara Hadiri Penyuluhan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa

3 Desember 2025
Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

Bupati Batubara Tinjau Lokasi Banjir di Desa Sido Mulyo dan Tanjung Mulia

3 Desember 2025
Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web