TASLABNEWS, SIANTAR- Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (31/7) sore sekira pujul 16.00 Wib menggelar sidang kasus narkoba yang melibatkan Adriansyah (36) adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah dan emannya Zulkifli Hutagalung (39). Dalam sidang ini adik Walikota Siantar hanya divonis 1 tahun penjara.
Walikota Siantar Hefriansyah (kanan) adik kandungnya yang pakai narkoba (kiri) |
Dalam persidangan, Hakim Lisfer Berutu mengubah pasal yang didakwakan terhadap keduanya. Alhasil, kedua terdakwa hanya divonis 1 tahun penjara.
Dalam sidang dengan agenda putusan, Ketua PN Simalungun Lisfer Berutu bertindak sebagai hakim ketua didampingi Mince Ginting dan Novarina Manurung, dengan Jaksa Penuntut Umum Christianto Situmorang.
BACA BERITA TERKAIT:
https://www.taslabnews.com/2018/03/jika-terbukti-terlibat-narkoba-adik.html?m=0
https://www.taslabnews.com/2018/03/nyabu-adik-walikota-siantar-ditangkap.html?m=0
Dalam persidangan tak terlihat seorang pun dari keluarga Adriansyah yang diketahui adalah adik Walikota Siantar yang menghadiri persidangan.
Dalam amar putusannya, hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan itu tidak sependapat dengan JPU yang sebelumnya mendakwa keduanya telah melanggar pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 132, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika golongan 1.
“Menjatuhkan pidana terhadap Adriansyah dan Zulkifli Hutagalung dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” sebut Lisfer Berutu, Selasa (31/7) sekira pukul 16.30 Wib.
Meski vonis tersebut sudah berkurang jauh dari tuntutan JPU, kedua terdakwa didampingi pengacaranya dari Medan masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Sementara itu, JPU Christianto Situmorang langsung menyatakan banding di hadapan hakim.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan sembari mengetuk palu tiga kali dan kedua terdakwa kembali keruang tahanan sementara PN Simalungun.
Usai sidang, Lisfer Berutu tak bersedia memberikan penjelasan terkait perubahan pasal yang didakwakan, ketika ditanya awak media. Tanpa menjawab satu pun pertanyaan, Ketua PN Simalungun itu langsung meninggalkan wartawan yang menunggunya.
Diketahui sebelumnya, JPU Christianto Situmorang mendakwa keduanya telah melanggar pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sesuai dakwaan JPU, Jumat (16/3) sekira pukul 11.45 Wib, saksi-saksi dari Polres Simalungun, yakni Hengki, V Purba, Aswin, Andi, H Tampubolon dan Syarif, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Huta Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah menerima informasi tersebut, para saksi (polisi) melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan sesampainya di sana, mereka melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.
Lalu petugas kepolisian mengikuti laki-laki tersebut yang kemudian masuk ke dalam rumah terdakwa II, Zulkifli Hutagalung alias Ijul, di Gang Inpres Jalan Blok II Sibatu-batu Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. (syaf/int)