• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Rabu, 25 Februari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

    Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

    Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

    Polres Tanjungbalai Bagikan Ratusan Cup Takjil ke Warga

    Polres Tanjungbalai Bagikan Ratusan Cup Takjil ke Warga

    Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Kakek Darwin 

    Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Kakek Darwin 

    Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara Subuh

    Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara Subuh

    Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam

    Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam

  • Asahan
    Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

    Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

    Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

    Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

    Diduga Korsleting Listrik, THM Hio di Kompleks Graha Kisaran Terbakar

    Diduga Korsleting Listrik, THM Hio di Kompleks Graha Kisaran Terbakar

    Setelah Tiga Hari, Mayat Awaludin Ditemukan Mengambang di Sungai Asahan

    Setelah Tiga Hari, Mayat Awaludin Ditemukan Mengambang di Sungai Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

    Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

    Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

    Polres Tanjungbalai Bagikan Ratusan Cup Takjil ke Warga

    Polres Tanjungbalai Bagikan Ratusan Cup Takjil ke Warga

    Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Kakek Darwin 

    Polres Tanjungbalai Gerak Cepat Salurkan Bantuan Kepada Kakek Darwin 

    Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara Subuh

    Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Asmara Subuh

    Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam

    Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli Malam

  • Asahan
    Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

    Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

    Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

    Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

    Diduga Korsleting Listrik, THM Hio di Kompleks Graha Kisaran Terbakar

    Diduga Korsleting Listrik, THM Hio di Kompleks Graha Kisaran Terbakar

    Setelah Tiga Hari, Mayat Awaludin Ditemukan Mengambang di Sungai Asahan

    Setelah Tiga Hari, Mayat Awaludin Ditemukan Mengambang di Sungai Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tak Berkategori

Salut Buat Pak Hakim, Terbukti Pakai Narkoba, Adik Walikota Siantar hanya Divonis 1 Tahun Penjara

31 Juli 2018
di Tak Berkategori
0 0
0
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp
Sidangnya Sore Hari, Hebatnya Lagi, Pasal yang Digunakan Untuk Menjerat Terdakwa Berubah

TASLABNEWS, SIANTAR- Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Selasa (31/7) sore sekira pujul 16.00 Wib menggelar sidang kasus narkoba yang melibatkan Adriansyah (36) adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah dan emannya Zulkifli Hutagalung (39). Dalam sidang ini adik Walikota Siantar hanya divonis 1 tahun penjara.

Walikota Siantar Hefriansyah (kanan) adik kandungnya yang pakai narkoba (kiri)
Walikota Siantar Hefriansyah (kanan) adik kandungnya yang pakai narkoba (kiri)

Dalam persidangan, Hakim Lisfer Berutu mengubah pasal yang didakwakan terhadap keduanya. Alhasil, kedua terdakwa hanya divonis 1 tahun penjara.

BacaJuga

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

Pemkab Asahan Gelar Training of Trainers Simpul Jaringan Informasi Geospasial Kabupaten Asahan

12 Desember 2025
Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

Bupati Asahan Dukung Tabligh Akbar Yayasan Wakaf Hajjah Rohana

3 November 2025
Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

Wali Kota Tanjungbalai  Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 

22 Oktober 2025
Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

Sambut HUT RI ke-80, Pemkab Asahan Perkuat Budaya Gotong Royong dan Kepedulian Lingkungan

8 Agustus 2025

Dalam sidang dengan agenda putusan, Ketua PN Simalungun Lisfer Berutu bertindak sebagai hakim ketua didampingi Mince Ginting dan Novarina Manurung, dengan Jaksa Penuntut Umum Christianto Situmorang.

BACA BERITA TERKAIT:

https://www.taslabnews.com/2018/03/jika-terbukti-terlibat-narkoba-adik.html?m=0 

https://www.taslabnews.com/2018/03/nyabu-adik-walikota-siantar-ditangkap.html?m=0
Dalam persidangan tak terlihat seorang pun dari keluarga Adriansyah yang diketahui adalah adik Walikota Siantar yang menghadiri persidangan.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan itu tidak sependapat dengan JPU yang sebelumnya mendakwa keduanya telah melanggar pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, jo pasal 132, secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan narkotika golongan 1.

“Menjatuhkan pidana terhadap Adriansyah dan Zulkifli Hutagalung dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan,” sebut Lisfer Berutu, Selasa (31/7) sekira pukul 16.30 Wib.

Meski vonis tersebut sudah berkurang jauh dari tuntutan JPU, kedua terdakwa didampingi pengacaranya dari Medan masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

 Sementara itu, JPU Christianto Situmorang langsung menyatakan banding di hadapan hakim.

Majelis hakim kemudian menutup persidangan sembari mengetuk palu tiga kali dan kedua terdakwa kembali keruang tahanan sementara PN Simalungun.

Usai sidang, Lisfer Berutu tak bersedia memberikan penjelasan terkait perubahan pasal yang didakwakan, ketika ditanya awak media. Tanpa menjawab satu pun pertanyaan, Ketua PN Simalungun itu langsung meninggalkan wartawan yang menunggunya.

Diketahui sebelumnya, JPU Christianto Situmorang mendakwa keduanya telah melanggar pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sesuai dakwaan JPU, Jumat (16/3) sekira pukul 11.45 Wib, saksi-saksi dari Polres Simalungun, yakni Hengki, V Purba, Aswin, Andi, H Tampubolon dan Syarif, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Huta Tengko, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Setelah menerima informasi tersebut, para saksi (polisi) melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan sesampainya di sana, mereka melihat seorang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih.

Lalu petugas kepolisian mengikuti laki-laki tersebut yang kemudian masuk ke dalam rumah terdakwa II, Zulkifli Hutagalung alias Ijul, di Gang Inpres Jalan Blok II Sibatu-batu Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar. (syaf/int)

Tags: HEADLINESiantar-Simalungun
Berita Selanjutnya

Mengenal Lebih Dekat Sosok Muda Energik dari Asahan, Khairul Anhar Harahap

Minyak Goreng Curah Jadi Bahan Bakar Mobil Hybrid

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

Diduga Lagi Hisap Sabu, ASN di Asahan dan 4 Pria Diciduk Polisi di Kamar Kost

25 Februari 2026
Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

Pelaku Penganiayaan di Asahan Diamankan 

25 Februari 2026
Diduga Korsleting Listrik, THM Hio di Kompleks Graha Kisaran Terbakar

Diduga Korsleting Listrik, THM Hio di Kompleks Graha Kisaran Terbakar

25 Februari 2026
Setelah Tiga Hari, Mayat Awaludin Ditemukan Mengambang di Sungai Asahan

Setelah Tiga Hari, Mayat Awaludin Ditemukan Mengambang di Sungai Asahan

25 Februari 2026
Polres Asahan Musnahkan Ratusan Gram Ganja dan Ekstasi

Polres Asahan Musnahkan Ratusan Gram Ganja dan Ekstasi

25 Februari 2026
Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

Personel Polres Tanjungbalai Amankan “Asmara Subuh”

25 Februari 2026
Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

Cegah Tawuran dan Bullying, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Sambangi Sekolah

25 Februari 2026
Tinjau Bendungan Tanjung Muda, Bupati Pastikan Ketersediaan air Irigasi 

Tinjau Bendungan Tanjung Muda, Bupati Batubara Pastikan Ketersediaan air Irigasi 

25 Februari 2026
Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Polres Batubara  ​

Kalapas Labuhan Ruku Sambangi Polres Batubara  ​

24 Februari 2026
STAI Al Hikmah Kota Tebingtinggi Diduga Menyalah Gunakan Dana KIP-K Mahasiswa

STAI Al Hikmah Kota Tebingtinggi Diduga Menyalah Gunakan Dana KIP-K Mahasiswa

24 Februari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web