TASLABNEWS, ASAHAN – Sampai dengan akhir bulan September 2018, pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Asahan dari retribusi parkir sebesar sekitar Rp 222.891.000. Hal ini disampaikan Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan M Yusuf melalui Sekretarisnya, Halim.
Namun pihak Dinas perhubungan tetap optimis akan menyumbangkan PAD dari retribusi parkir sesuai dengan target yang telah ditetapkan pada mereka sebesar Rp318 Juta, pada akhir tahun 2018.
“Hingga akhir bulan September 2018 ini retribusi dari parkir sudah mencapai 70,09 % tepatnya sekitar Rp 222.891.000,- dari yang ditargetkan,” ujar Halim, Kamis (25/10).
BACA BERITA MENARIK LAINNYA:
“Retribusi parkir yang dicapai hingga akhir bulan September 2018, jika dibandingkan pada bulan yang sama tahun 2017 lalu, mengalami peningkatan,” lanjut Halim.
Ia menyebutkan area lokasi parkir saat ini ada 45 titik parkir di tepi jalan umum yang merupakan jalan kabupaten. “Kalau jalan provinsi, pihak kami tidak melakukan pengutipan retribusi parkir karena bukan wewenang kami,” katanya menerangkan.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum untuk kendaraan roda dua retribusi parkir dikutip sebesar Rp 500,- dan roda empat sebesar Rp 1.000,-
“Kami sangat mengimbau agar pemilik kendaraan agar parkir diarea parkir yang sudah ditentukan dan membayar retribusi parkir kepada juru parkir yang resmi,” katanya.
Ia juga mengimbau agar juru parkir selalu memberikan karcis kepada pengguna kendaraan .
Halim menambahkan bahwa satu titik lokasi parkir, perharinya juru parkir menyetor uang restribusi ke Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan, berdasarkan jumlah karcis yang mereka berikan kepada juru parkir.
Untuk tahun 2019, pihaknya telah mengajukan 50 titik lokasi parkir yang baru ke bagian Hukum Kabupaten Asahan yang selanjutnya diajukan ke Bupati Asahan, untuk meningkatkan retribusi parkir. Dan Ia berharap kiranya 50 titik tersebut dapat disetujui oleh Bupati Asahan, menjadi area parkir sebelum akhir tahun 2018 ini. (mom/syaf)