Arjuna (dua dari kiri) tersangka narkoba yang diringkus polisi. |
Kapolsek Bandar Pulau, AKP Sunarto menjelaskan, Arjuna ditangkap saat menjual narkoba jenis sabu. Sementara seorang pembelinya keburu kabur. Berdasarkan hasil interogasi, Arjuna mengaku sabu yang didagangkannya diperoleh dari seseorang bernama Tata.
“Sabu tersebut rencananya akan diedarkan pelaku bersama rekannya Nanda alias Doyok. Setelah dilakukan pencarian, pelaku Tata dan Nanda alias Doyok, tidak berhasil ditemukan,” terang AKP Sunarto, Selasa (18/12/2018).
- Nikmati Liburan dengan Internet Tanpa Kuota melalui Paket Unlimited IM3 Ooredoo
- Sahkan Perda Tanpa Laporan Hasil Pembahasan Pansus, Walikota Tanjungbalai: Tidak Jadi Masalah
- 9 Pasangan Mesum di Sidimpuan Terjaring Razia
- Tim Razia Gabungan ‘Kucing-kucingan' Dengan Waria di Kisaran
Kanit Reskrim, Iptu JT Siregar SH menambahkan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil berisi diduga sabu, 1 buah dompet tangan warna biru corak bunga berisi 98 plastik klip kecil berisi sabu, uang tunai sebesar Rp 100 ribu, 1 unit sepeda motor merk Honda GL PRO tanpa plat warna hitam.
“Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Bandar Pulau guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu JT Siregar. (Ril/syaf)