TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Mungkin baru ini satu-satunya yang pernah terjadi di Indonesia, yakni DPRD sahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tanpa adanya Laporan dari Panitia Khusus (Pansus) maupun alat kelengkapan DPRD yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan.
Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang pengesahan 6 Perda Kota Tanjungbalai |
Seperti halnya Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai tentang pengesahan 6 (enam) Ranperda menjadi Perda di Ruang Paripurna DPRD Kota Tanjungbalai, Kamis (13/12/2018).
Rapat paripurna DPRD Kota Tanjungbalai yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Leiden Butar-Butar SE didampingi Wakil Ketua DPRD Ir Rusnaldi Dharma itu, seyogianya dimulai pada pukul 10.00 Wib, akan tetapi, baru dimulai pada pukul 12.00 Wib. Rapat paripurna dimulai setelah Walikota Tanjungbalai H M Syahrial SH MH hadir tepat pada pukul 12.00 Wib.
Setelah rapat paripurna dibuka, Leiden Butar-Butar SE selaku pimpinan rapat mempersilahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) Ranperda untuk membacakan laporan hasil pembahasannya. Akan tetapi, permintaaan dari Leiden Butar-Butar SE tersebut langsung di interupsi oleh H Syarifuddin Harahap, salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Gerindra.
Berita lainnya:
- Polres Asahan Ringkus 2 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Asahan, Barang Bukti 11 Kg Sabu
- Sadis, Istri Sedang Sholat, Ayah Gorok Leher Putrinya yang Berusia 3 Tahun
- Sambut Liburan Akhir Tahun, IM3 Ooredoo Manjakan Warga Sumut Dengan Paket Unlimited 4G Plus
- Sadis, Ayah Tega Bacoki Anaknya di Kebun Salak
- Akhirnya Jabatan Oknum Camat di Asahan yang Digerebek di Kamar Hotel dengan Istri Lurah Dicopot
“Karena rapat paripurna ini adalah kelanjutan dari rapat paripurna terdahulu, maka tidak perlu lagi ada laporan dari Panitia Khusus. Untuk itu, rapat paripurna lebih baik dilanjutkan kepada penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi,” usul H Syarifuddin Harahap.
Tanpa terlebih dahulu meminta pendapat dan persetujuan dari anggota DPRD lainnya selaku peserta rapat paripurna, Leiden Butar-Butar SE langsung mempersilahkan kepada Fraksi Partai Golkar untuk membacakan pendapat akhir fraksi terhadap Laporan Pansus Ranperda yang tidak disampaikan dalam rapat paripurna tersebut disusul dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi lainnya seperti Hanura, PPP, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan dan Demokrat Nasional.
Menariknya, hingga rapat paripurna selesai, tidak satupan dari anggota DPRD yang hadir merasa keberatan dengan ditiadakannya Laporan dari Pansus Ranperda dalam Rapat Paripurna tersebut.
Demikian juga pada saat Buyung Pohan membacakan Pendapat Akhir Fraksi PDI Perjuangan yang hanya menyetujui 5 (lima) Ranperda menjadi Perda juga tidak ada yang keberatan, sementara fraksi-fraksi lainnya menyetujui 6 (enam) Ranperda menjadi Perda, juga tidak ada yang keberatan.
Diakhir rapat paripurna usai penyampaian pendapat akhir fraksi, seluruh anggota DPRD yang hadir sepakat menyatakan setuju jika ke-enam Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda Kota Tanjungbalai.
Ke-enam Perda Kota Tanjungbalai tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tentang Kerjasama Daerah, tentang Pengerustamaan Gender, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan tentang Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kualo Tanjungbalai.
Setelah penyampaian pidato jawaban dari Walikota Tanjungbalai, H M Syahrial SH MH, rapat paripurna di akhiri dengan penandatangan berita acara pengesahan ke-enam Perda Kota Tanjungbalai tersebut. (ign/mom)