![]() |
Korban penganiayaan saat di kantor polisi. |
Alamsyah (56) orangtua Sri Wahyuni mengatakan sejak menikah putri dan menantunya tinggal serumah dengannya di Dusun V, Desa Bogak. Selama ini menantunya bekerja sebagai nelayan.
“Terkadang dia ikut anak saya yang merupakan abang Sri kelaut. Terkadang dia tidak ikut,” ujarnya.
Diakui Alamsyah sebelumnya sudah pernah didengarnya Amrin menjambak rambut Sri namun ketika dipertanyakan Amrin mengatakan hanya bercanda saja.
Alsyah mengatakan, usai menghajar istrinya, Amrin pergi dan tidak pernah datang kembali padahal menurut pengakuan Sri dirinya saat itu sedang mengandung 3 bulan.
Diungkapkan Alamsyah setelah menganiaya putrinya, Amrin menjatuhkan talak di hadapan abang kandung Sri Wahyuni.
Atas perbuatan suaminya setelah dirembukkan dengan keluarga akhirnya Sri didampingi Alamsyah ayahnya, aparat desa dan staf DP3A membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Batubara. (To/syaf)