TASLABNEWS, TANJUNGBALAI-Niat Adek (30) untuk menghisap sabu bersama teman-tanya di rumah kontrakan gagal. Pasalnya pegawai honorer di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Tanjungbalai, itu ditangkap polisi. Sedangkan temannya berhasil melarikan diri.
Adek tersangka narkoba di Tanjungbalai. |
Informasi diperoleh, Adek merupakan warga Dusun V, Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai Asahan.
Adek ditangkap personel Polsek Sei Kepayang saat makai sabu bersama dua rekannya di sebuah rumah kontrakan di daerah tersebut, Selasa (26/2).
Saat penggrebekan, kedua rekannya yakni Rudi alias Colek (33) dan satu lainnya yang tidak diketahui identitasnya warga Bagan Asahan berhasil meloloskan diri.
BERITA LAINNYA:
Pengakuan Pencuri HP di Tanjungbalai: Uang hasil Penjualannya Kugunakan untuk Beli Sendal
Dari dalam rumah kontrakan saat digerebek, diamankan barang bukti berupa 2 paket plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,96 gram dan 0,12 gram serta 2 unit telepon genggam.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tersangka bersama dua orang rekannya sedang “pesta sabu” di rumah kontrakan milik Fuddin di Dusun II, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai Asahan.
Kapolsek Sei Kepayang AKP Syarifuddin melalui Kanit Reskrim Ipda Suriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (28/2) membenarkan penangkapan tersebut.
“Kita mengamankan seorang tersangka narkoba yang diketahui sebagai honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai saat mengkonsumsi sabu bersama dua rekannya yang saat ini masih diburu petugas. Kita juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu. Saat ini sedang diproses lebih lanjut.” ucap Suriyanto.
Terpisah, Kadis Lingkungan Hidup Kota Tanjungbalai Fitra Hadi saat dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui informasi tersebut dan meminta untuk terlebih dahulu mengecek identitasnya.
“Kalau mendengar nama itu, mungkin juga benar honorer kita. Tapi lebih baik saya pastikan dulu. Dan jika benar, pasti akan diberikan sanksi atau dipecat, ” ucap Fitra. (Ign/syaf)