Tersangka pencuri HP di Tanjungbalai. |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasatreskrim AKP Selamet Kurniawan Harefa dalam keterangannya, Kamis (28/2/2019) mengatakan, Samsul ditangkap Selasa (19/2/2019) sekitar pukul 15.00 Wib.
BERITA LAINNYA:
Sepedamotor dan Perhiasan Janda yang Dibunuh di Batubara Hilang, Polres Lakukan Olah TKP
“Tersangka diamankan karena mencuri 1 unit Handphone merk Samsung J5 Pro warna keemasan (gold) milik Rohani Purba (19), di warung kopi Jalan Imam Bonjol No 1, Kelurahan Indra Sakti, Sabtu (16/2/2019),” kata Harefa.
Saat itu Rohani mencharge handphone miliknya di atas lemari yang ada di warung kopi tersebut.
“Setelah hp tersebut dicaskan, korban kemudian bantu-bantu untuk jualan di warung tersebut,” ucapnya.
Berselang lebih kurang setengah jam, Rohani kaget ketika hendak mengambil HP nya yang dicas karena handphone miliknya itu sudah tidak terlihat di tempat semula.
Perempuan itu kemudian menanyakan kepada pelanggan-pelanggan yang ada di warung, apakah ada melihat HP tersebut.
“Jadi ada 2 orang saksi kemudian yang datang, masing-masing Seri Kawan Marbun dan Bangun Sitorus yang mengatakan bahwa mereka ada melihat tersangka Samsul telah memanjat dari celah gang di samping warung lalu memasukkan tangannya dari lobang angin yang berada di atas lemari dan mengambil HP tersebut,” beber Harefa.
“Setelah ditangkap, tersangka mengakui telah mencuri pencurian 1 unit Handphone milik korban Rohani Purba. HP itu kemudian dijual seharga Rp800 ribu kepada Edy Syahputra alias Pamela,” jelasnya.
Uang hasil penjualan Hp tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari, termasuk membeli sebuah sandal. (Ign/syaf)