Tersangka ayah pemerkosa putri kandung pada konferensi pers Polres Mojokerto. |
Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Mojokerto, Rabu (13/03/2019), Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2015 hingga tahun 2018, menyebabkan korban hamil dan saat ini korban telah melahirkan anak kembar yang sudah berusia 2 bulan.
Berhasil melampiaskan nafsunya, AR mengancam putrinya agar tidak menceritakan hal itu kepada siapa pun.
“Karena aksinya dinilai aman, akhirnya pelaku terus meminta ‘jatah’ kepada anaknya. Hingga aksi persetubuhan dilakukan selama tiga tahun dan baru terungkap saat korban hamil 5 bulan,” beber Kapolres.
Dahului AKAP, Warga Asahan Tewas Ditabrak Tronton di Batubara
Kehamilan EA menimbulkan tanda tanya besar bagi ibunya. Dia pun langsung menanyai putrinya itu. Setelah didesak beberapa kali, EA akhirnya mengaku bahwa janin dalam kandungannya berasal dari benih ayahnya sendiri.
Bak petir menyambar di siang hari, sang ibu tak dapat menerima kelakuan suaminya dan segera melaporkan AR ke Polres Mojokerto. Polisi segera bergerak hendak mengamankan AR.
Namun, karena AR mengetahui akan ditangkap, dia melarikan diri. Polisi pun menetapkan tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Mojokerto sejak Juni 2018 lalu, hingga akhirnya diketahui bersembunyi di daerah Sarigadung, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bambu, Kalsel.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain baju tidur dan celana dalam korban dan sarung yang digunakan AR saat memperkosa putrinya itu.
“Tersangka kita kenakan pasal 8 huruf a bunyi pasal 46 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Setyo.
Baca juga:
Ledakan Bom di Sibolga Lukai Dua Orang, Polisi Tangkap Tersangka Teroris Abu Hamzah
Kepada petugas AR mengaku khilaf sudah menyetubuhi anaknya hingga hamil dan melahirkan bayi kembar.
Namaun dia tidak mau mengatakan alasannya melakukan hal itu. “Maaf, saya khilaf pak. Saya akan bertanggungjawab,” ujarnya di hadapan Kapolres.
Masih keterangan AR, aksi pemerkosaan itu menurut AR dilakukan saat sang istri juga ada di rumah. “Istri saya ada, saat itu tidur di kamar sebelah. Dia tidak dengar,” jelasnya sembari terus mengucapkan permintaan maaf.(int/mom)