TASLABNEWS, ASAHAN-Personel Polsek Sei Kepayang meringkus tiga tersangka narkoba jenis pil ekstasi yakni, Supri (39) warga Simalungun, Ateng (41) warga Asahan, dan MY (39) warga Batubara.
Ketiga tersangka narkoba. |
Informasi diperoleh, Supri merupakan warga Simalungun, Ateng (41) warga Air Joman Asahan, sedangkan MY (39) warga Sipare-pare Batubara.
Ketiga tersangka diringkus dari dua lokasi berbeda saat sedang menunggu pembelinya, Senin (11/3) dini hari.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti 14 butir pil extasi/inek yang dibungkus di dalam rokok Lucky Strike Mild, beserta dua unit HP dan uang tunai Rp200 ribu.
BACA BERITA LAINNYA:
Pengen Mandi, Malah Tenggelam, Pemuda Asal Tanjungbalai Ditemukan Tewas
Penangkapan terhadap ketiga tersangka itu bermula dari informasi masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Saidi Muli, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Senin (11/3) sekitar Pukul 04.00 WIB.
Di lokasi itu, petugas menangkap tersangka Ateng dan MY (39) dan dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 14 butir pil ekstasi.
Dari pengakuan kedua tersangka, petugas kemudian menangkap tersangka Supri warga Simalungun yang merupakan pemilik ekstasi yang sedang duduk di sebuah warung di Air Joman Asahan.
Kapolsek Sei Kepayang AKP Syarifudin melalui Kanit Reskrim Ipda Suriyanto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga tersangka pengedar ekstasi tersebut.
“Ketiga tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Asahan,” ucapnya. (mjc/int/syaf)