TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Terkait dengan belum terealisasinya hingga saat ini pinjaman daerah sebesar Rp126,5 milyar lebih, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai diminta transparan dan tidak melakukan pembohongan kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Darlinton Sinurat SE, Ketua Dewan Penasehat PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kota Tanjungbalai, Minggu (8/9/2019).
“Terkait dengan belum masuknya sampai saat ini pinjaman daerah ke Kas Daerah, maka Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kita harapkan dapat menjelaskannya kepada masyarakat,” ujarnya.
“Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah,” jelasnya.
Diuraikan Darlinton, dalam pasal 3 dari Peraturan Pemerintah tersebut ditegaskan, bahwa Pengelolaan Pinjaman Daerah harus taat pada peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian.
Sementara, pinjaman daerah tersebut yang semula telah di tuangkan dalam APBD Kota Tanjungbalai tahun 2019 sebesar Rp130 milyar.
Kemudian dalam Perubahan APBD 2019 jumlahnya mengalami pengurangan menjadi sebesar Rp126,5 milyar lebih, akan tetapi, Pemko Tanjungbalai tidak menjelaskan alasan terjadinya pengurangan pinjaman daerah tersebut.
Setelah terjadinya pengurangan tanpa alasan yang jelas, pinjaman daerah tersebut ternyata belum ada yang masuk ke Kas Pemko Tanjungbalai.
“Hal ini menjadi tidak lazim karena, Walikota Tanjungbalai dengan pihak PT SMI telah menandatangani kesepakatan kerjasama atau MoU pada bulan April 2019 lalu”, ujar Darlinton Sinurat SE.
Menurut Darlinton Sinurat SE, dengan telah ditandatanganinya kesepakata kerja sama tersebut, seharusnya dana pinjaman daerah itu sudah masuk ke Kas Pemko Tanjungbalai selambat-lambatnya pada bulan Agustus 2019.
Oleh karena itu, lanjutnya, dengan belum diterimanya hingga saat ini dana pinjaman daerah tersebut, Pemko Tanjungbalai harus menjelaskannya kepada masyarakat.
Terpisah, hal senada juga diungkapkan Hakim Tjoa Kian Lie, politisi dari PDI Perjuangan Kota Tanjungbalai saat ditemui.
Katanya, setiap pinjaman daerah baik penerimaan maupun pengeluarannya harus dituangkan dalam APBD.
“Keterangan yang memuat rincian tentang penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pinjaman daerah, harus dituangkan dalam lampiran dari dokumen APBD,” katanya.
Hal itu sesuai dengan definisi dari pinjaman daerah yakni transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayarnya kembali.
Sehingga, setiap penerimaan pinjaman daerah harus disetor ke Rekening Kas Umum Daerah atau dibukukan dalam Rekening Kas Umum Daerah.
“Hal itu dilakukan dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian”, ujar Hakim Tjoa Kian Lie yang juga mantan anggota DPRD Kota Tanjungbalai selama dua periode ini.
Seperti diketahui, pada tahun 2018 lalu, Pemerintah Kota Tanjungbalai telah melakukan permohonan pinjaman daerah ke PT SMI melalui Kemeterian Keuangan RI sebesar Rp130 milyar dan telah dituangkan dalam APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019.
Dana pinjaman daerah tersebut akan dipergunakan untuk melanjutkan pembangunan gedung RSU Type C di Jalan Kartini, Kota Tanjungbalai.
Dan pada bulan April 2019 lalu, Walikota Tanjungbalai telah menandatangani kesepakatan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak PT SMI dengan jumlah pinjaman daerah berkurang menjadi sebesar Rp126,5 milyar lebih.
Akan tetapi, hingga saat ini, pinjaman daerah yang diharapkan untuk melanjutkan pembangunan gedung RSU Type C Kota Tanjungbalai tersebut belum juga diterima Pemko Tanjungbalai, tanpa alasan yang jelas.
“Sampai saat ini, walaupun sudah pengesahan Perubahan APBD Kota Tanjungbalai Tahun 2019, namun dana pinjaman daerah sebesar Rp126 milyar lebih itu belum juga masuk ke Kas Pemko Tanjungbalai,” ujar Evan Marpaung SSTP, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungbalai.
“Kita tak tahu persis dimana kendalanya yang menyebabkan dana pinjaman daerah tersebut belum juga sampai ke kas daerah,” ujarnya saat dihubungi sebelumnya.
Hal inilah yang menimbulkan pertanyaan kepada sejumlah penggiat anti korupsi Kota Tanjungbalai dan mendesak Pemko Tanjungbalai untuk menjelaskannya kepada masyarakat. (ign/mom)