TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Diduga sedang asyik menikmati narkotika jenis sabu, dua
sejoli yakni Subakti (33) dan Emilda Novia (35) diciduk personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Keduanya diringkus dari Jalan Abadi No.24, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis (26/12) malam sekitar pukul 22.30 Wib.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat ditemui di Polres Tanjungbalai, Sabtu (28/12).

“Awalnya, personil Sat Res Narkoba menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan, bahwa salah satu rumah di Jalan Abadi Nomor 24, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai sering melakukan pesta narkoba. Atas informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan bersama dengan kepala lingkungan setempat, langsung mendatangi rumah yang diinformasikan itu,” ucapnya.
Setibanya di dalam rumah tersebut, petugas melihat salah seorang tersangka yakni Subakti mencoba membuang 1 alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirek yang masih berisi sabu ke bawah meja, namun berhasil digagalkan personil Sat Res Narkoba.
Selain itu, ptugas juga melihat seorang wanita yang kemudian diketahui bernama Emilda Novia sedang duduk di kursi bersebelahan dengan tersagka Subakti.
Saat diinterogasi, kedua sejoli tersebut mengakui, bahwa barang bukti itu adalah milik mereka.
“Selanjutnya, kedua tersangka berikut dengan barang buktinya langsung diamankan ke Polres Tanjungbalai guna menjalani proses hukum,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Diinformasikan juga, bahwa kedua tersanagka yakni Subakti adalah penduduk Jalan Jendral Sudirman Km.5, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan Emilda Novia adalah penduduk Jalan Abadi, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka terdiri dari 1 kaca pirex yang diduga didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,45 gram,1 set alat hisap sabu, 1 mancis warna merah, 1 sendok sekop pipet plastik dan 1 plastik klip transparan yang sudah kosong.
“Atas perbuatannya itu, kedua sejoli tersebut akan dijerat dengan pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) dari Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Khusus untuk pelanggaran Pasal 127 ayat (1) huruf (a), ancaman hukumannya maksimal 4 tahun kurungan”, pungkas AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH. (ign/syaf)
























