TASLABNEWS, SIMALUNGUN – Berkat info dari warga, 3 pria warga Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, pengedar narkotika jenis sabu diringkus personal Unit Opsnal Reskrim Polsek Serbalawan dari 2 lokasi berbeda, Kamis (16/1/2020) sekira pukul 03.30 Wib.
“Ketiganya masing-masing bernama YS (18) beralamat di Jalan Karya Bakti Lorong V, Kelurahan Serbelawan, Pebi Tristian (20), warga Pondok Pasir Nagori Dolok Tenera dan Jen Fahri Harahap (27), warga Jalan Mesjid Pasar Bawah Kelurahan Serbelawan,” ujar Kapolsek Serbalawan Polres Simalungun, AKP Bambang Priyatno SSos kepada awak media.
Diungkapkan Bambang, dari ketiga tersangka diamankan 8 lembar plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu dan uang tunai sebanyak Rp372.000 sebagai barang bukti.
“Awalnya penangkapan atas info dari warga, Kamis (16/1/2020) sekira pukul 02.00 Wib, yang mengatakan bahwa di belakang SMA Alwaslyah Atas Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis sabu,” tutur AKP Bambang.
Menindaklanjuti info tersebut, personil Unit Opsnal Reskrim Polsek Serbalawan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sekira pukul 03.30 Wib, petugas melihat 2 pria sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam informasi warga berdiri disamping sepedamotor.
Saat petugas mendekati ke-2 laki-laki itu terlihat bergegas menaiki sepedamotor, namun petugas langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku. Saat akan diamankan seorang pelaku terlihat petugas membuang sesuatu.
Setelah diperintahkan untuk mengambil barang tersebut, ternyata yang dibuang berupa 1 kotak rokok Sampoerna Evolution berisi 3 lembar plastik klip sedang kosong dan 8 lembar plastik klip kecil berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka (pelaku), yang diperoleh dari seorang pria bernama Jen Fahri Harahap, warga Pasar Bawah dan menerima narkotika sabu tersebut di Sawitan Pondok Pasir.
Personil langsung melakukan pengejaran terhadap ZEN dan ia ditemukan di rumahnya. Awalnya Jen menyangkal saat ditanyakan perihal sabu. Setelah dipertemukan dengan 2 pengecer yang telah ditangkap petugas, YS dan Pebi, akhirnya Jen mengakui bahwa sabu tersebut berasal darinya.
Selain barang bukti sabu dan uang tunai, petugas juga mengamankan 1 unit HP merk Oppo warna hitam, 3 lembar plastik klip sedang kosong dan 1 kotak rokok Sampoerna Avolution kosong.
“Ke tiga orang tersebut dan barang bukti dibawa ke Polsek Serbelawan guna proses lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Serbalawan. (mom)