TASLABNEWS, LABURA-Sebanyak 44 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal diamankan di Pantai Bersaudara, Simandulang Kabupaten Labura Sumatera Utara, Senin (27/4/2020) pagi.
Ke-44 orang TKI Ilegal itu terdiri dari 38 orang laki-laki, 4 orang perempuan dan 2 Orang anak laki-laki
Para TKI ini diamankan Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Tanjungbalai Asahan Lantamal I, Koarmada I.
Informasi diperoleh, pengamanan 44 TKI itu berawal dari patroli yang dilakukan Kapal Patkamla (Patroli Keamanan Laut) SLG I-1-57 Lanal TBA di Tanjung Siapi-Api Kabupaten Asahan.
Dimana saat itu, Tim F1QR Lanal TBA mengumpulkan bahan informasi dan berhasil mendapati informasi adanya kapal bermuatan TKI ilegal yang bergerak ke arah sungai Leidong.
“Berbekal informasi tersebut Tim F1QR Lanal TBA yang menggunakan Kapal Patkamla SLG I-1-57 melakukan pencarian serta mendapat informasi kembali dari Nelayan bahwa mereka melihat sebuah kapal menurunkan orang di pantai Bersaudara, Desa Simandulang.
Saat itu Tim segera meluncur dan pada jam 05.05 Tim mendapati 44 orang yang diduga TKI ilegal tersebut berada di pantai sedangkan untuk kapal yang mengangkut TKI Ilegal tersebut tidak ditemukan oleh Tim F1QR Lanal TBA.
“Diduga kapal tersebut sudah masuk ke Sungai Leidong,” apar Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan, Letkol Laut (P) Dafris Datuk Syahrudin.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipastikan bahwa ke-44 orang tersebut adalah TKI ilegal yang berusaha masuk, dengan dibantu oleh nelayan yang berada disekitar perairan tersebut, Patkamla SLG I-1-57 Lanal TBA melakukan evakuasi ke-44 orang TKI ilegal tersebut melalui laut menuju Posmat Bagan Asahan.
“Hal ini dikarenakan posisi pantai tersebut jauh dari pemukiman penduduk dan akses kendaraan dari darat sulit dilalui,” lanjutnya.
Setibanya di Posmat Bagan Asahan, diberlakukan prosedur tetap pemeriksaan Covid-19 oleh Satgas COVID-19 Lanal TBA yakni pemeriksaan kesehatan, pengecekan suhu tubuh dan penyemprotan disinfektan termasuk barang bawaannya. (Mtc/int/Syaf)