TASLABNEWS, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan memberikan sanksi kepada Oknum Lurah Aek Loba Pekan, RAS yang diringkus Personil Polisi, Sabtu (20/6/2020), karena memiliki 1 klip kecil narkoba jenis sabu. Namun sanksi tersebut diberikan setelah adanya keputusan hukum tetap oleh aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Asahan melalui Kabid Pemberitaan, Arbin Tanjung, Senin (22/6/2020) sekira pukul 18.56 Wib, kepada awak media taslabnews.com melalui pesan aplikasi WhatsApp (WA).
“Kita tunggu aja dulu, bang, proses hukumnya. Klo nanti terbukti secara sah, tentunya akan ada sanksi tegas sesuai dengan aturan yang ada, jadi kita tunggu aja proses hukumnya, Bang,” ujar Arbin Tanjung singkat.
Diberitakan sebelumnya, Oknum Lurah Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan, Asahan, RAZ diamankan Personil unit Reskrim Polsek Pulau Raja dari satu kios rokok karena mengantongi narkotika jenis sabu sabu pada hari Sabtu (20/06/2020) sekira pukul 15.00 Wib.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto kepada awak media taslabnews.com melalui jaringan seluler. Kapolres juga mengatakan bahwa untuk keterangan lebih lengkap agar menghubungi Kapolsek Pulau Raja.
“Benar, kita telah melakukan penangkapan terhadap seorang ASN dan kasusnya telah kita limpahkan Satresnarkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pulau Raja, AKP M Ramadhani saat dikonfirmasi awak media melalui jaringan seluler, Minggu (21/6/2020). (mom)