TASLABNEWS, SIANTAR – Dari hasil pengembangan penangkapan pembeli narkoba jenis sabu, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus tiga penjual sabu dan mengamankan barang bukti (barbut) 12,38 Gram diduga narkotika jenis sabu. Keempat tersangka harus meringkuk di jeruji besi milik Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Budi Pardamean Saragih melalui Humas, Aiptu Napena Surbakti mengatakan bahwa penangkapan ketiga penjual sabu tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan Irwan (32) di Jalan Haji Ulakma Sinaga Kelurahan Asuhan, Siantat Timur, Jumat (5/6/2020) sekira pukul 14.30 Wib.
Kepada petugas, tersangka yang merupakan warga Jalan Kabu-kabu mengatakan bahwa dua paket sabu yang ditemukan petugas di kaki kirinya merupakan miliknya yang dibeli dari dari pria di Pasar Batu Rambung Merah, Kabupaten Simalungun.
Atas keterangan tersangka Irwan, Personil melakukan penyelidikan ke Jalan Pasar Batu Rambung Merah dan melihat tiga pria duduk di cakruk satu perladangan ubi. Ketiga pria tersebut langsung ditangkap petugas. Diketahui ketiga pria itu masing-masing bernama Agung (32), Mundo (24), keduanya warga Karang Bangun serta Amin (35), warga Rambung Merah.
Saat ditangkap, didepan para tersangka ditemukan ada satu unit bong lengkap dengan pipetnya,satu keping pipa kaca pirex yang berisi sabu, satu paket sabu, dua mancis. Dari penggeledahan para tersangka Petugas juga menemukan barang bukti sabu lainnya.
Dimana ditemukan 13 paket sabu di dalam baju di atas bahu tersangka Mundo, sementara dari kantung celana Amin, ditemukan 15 paket sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp100.000.
Keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukab pemeriksaan lanjutan. (mom)