• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 11 September 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Ajak Warga Aktifkan Siskamling

    Personel Polres Tanjungbalai Ajak Warga Aktifkan Siskamling

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Evaluasi Signal

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Evaluasi Signal

    Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli pada Malam Hari

    Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli pada Malam Hari

    Personel Satpolair Polres Tanjungbalai Sambangi Nelayan

    Personel Satpolair Polres Tanjungbalai Sambangi Nelayan

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Masyarakat

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Masyarakat

    Kapolsek Teluk Nibung Bagikan Nasi Kotak ke Warga

    Kapolsek Teluk Nibung Bagikan Nasi Kotak ke Warga

  • Asahan
    Harga Cabai di Asahan Naik, Pembeli dan Penjual Ngeluh

    Harga Cabai di Asahan Naik, Pembeli dan Penjual Ngeluh

    Ilustrasi

    Dituding Memeras, Humas PT Asian Nagri Akan Dilaporkan Para Peternak Lembu ke Polres Asahan

    Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

    Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

    Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

    Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Personel Polres Tanjungbalai Ajak Warga Aktifkan Siskamling

    Personel Polres Tanjungbalai Ajak Warga Aktifkan Siskamling

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Evaluasi Signal

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Evaluasi Signal

    Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli pada Malam Hari

    Personel Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli pada Malam Hari

    Personel Satpolair Polres Tanjungbalai Sambangi Nelayan

    Personel Satpolair Polres Tanjungbalai Sambangi Nelayan

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Masyarakat

    Personel Polres Tanjungbalai Berbagi Rezeki ke Masyarakat

    Kapolsek Teluk Nibung Bagikan Nasi Kotak ke Warga

    Kapolsek Teluk Nibung Bagikan Nasi Kotak ke Warga

  • Asahan
    Harga Cabai di Asahan Naik, Pembeli dan Penjual Ngeluh

    Harga Cabai di Asahan Naik, Pembeli dan Penjual Ngeluh

    Ilustrasi

    Dituding Memeras, Humas PT Asian Nagri Akan Dilaporkan Para Peternak Lembu ke Polres Asahan

    Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

    Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

    Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

    Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

PT BSP Dituding Langgar UU Nomor 13 Tahun 2003

16 Maret 2021
di Asahan
0 0
51
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN – PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Unit Tanah Raja, Kabupaten Asahan dituding telah melakukan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenagakerja (Kepmenaker) RI Nomor 100 Tahun 2004.

“Di dalam undang-undang tersebut, cukup jelas diterangkan tentang penempatan status pekerja,” ujar Sekjen LSM Tipan RI wilayah Asahan, YH Manurung kepada kru media  TaslabNews.com, Senin (15/03/2021) siang.

BacaJuga

Harga Cabai di Asahan Naik, Pembeli dan Penjual Ngeluh

Harga Cabai di Asahan Naik, Pembeli dan Penjual Ngeluh

11 September 2025
Ilustrasi

Dituding Memeras, Humas PT Asian Nagri Akan Dilaporkan Para Peternak Lembu ke Polres Asahan

11 September 2025
Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

10 September 2025
Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

Alamak…Karaoke Three Sediakan Wanita Seksi dan ‘Minuman Keras’

9 September 2025

Diterangkan Manurung, di dalam Undang-undang ketenagakerjaan, secara hukum dikenal dua macam Pekerja, yaitu Pekerja Kontrak atau Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pekerja kontrak diartikan secara hukum adalah pekerja dengan status bukan pekerja tetap atau dengan kalimat lain pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja.

Dilanjutkannya, berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 ayat 1 menyatakan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Sedangkan pada ayat 2 dinyatakan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :  jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Sekjen LSM Tipan RI wilayah Asahan, YH Manurung (kiri).

“Namun di lapangan, sesuai laporan beberapa Buruh Harian Lepas (BHL) kepada kami, tanggal 25 Februari 2021), sepertinya PT BSP Unit Tanah Raja telah melanggar UU no 13 tahun 2003 dan Kepmenaker no 100 tahun 2004,” tukas Manurung.

Adapun status Pekerja yang bekerja PT BSP Unit Tanah raja tersebut, yakni Buruh Harian Lepas, pekerja waktu tertentu dan pekerja waktu tidak tertentu.

Diungkapkannya bahwa PT BSP tidak memberikan hak-hak normatif para BHL dan PKWT yang berjumlah 50 orang. Dimana buruh tidak ada menerima resi gaji atau ampra gaji.

“Selain hal itu, dari pengakuan para BHL, PT BSP juga tidak memberikan upah yang memadai kepada para BHL yang bekerja pada hari libur resmi,” terangnya.

Dikatakannya, para BHL tida ada menerima Kartu kepesertaan BPJS Ketenagkerjaa, serta adanya perbedaan yang mencolok atas upah/gaji antara BHL, PKWT, karyawan tetap.

Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, LSM Tipan telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Asisten Divisi Unit Tanah Raja, terkait hal tersebut.

Namun Asisten Divisi Unit Tanah Raja tidak bersedia menjelaskan hal tersebut, dengan beralasan bahwa hal itu bukan merupakan kapasitasnya untuk menjawab, dan mengarahkan untuk bertanya ke bagian Human Resource Development (HRD) Kebun PT BSP.

“Kita telah melakukan pemantauan ke lapangan berdasarkan laporan yang didapat. Dan melakukan konfirmasi kepada Asisten Divisi l Unit Tanah Raja, namun kami diarahkan untuk langsung bertanya ke Manajernya di kantor besar PT BSP yang Berada di Kisaran Kota,” lanjut Manurung.

“Namun manajer tidak bersedia bertemu dengan kami. Oleh karenanya, kami menganggap perlu untuk menyurati Manager PT. BSP. Kami Juga akan Menyurati Instansi terkait, Kadisnaker Asahan, dan UPT Pengawas Tenaga Kerja Wilayah IV Disnaker Provinsi Sumu,” tegasnya.

Hingga berita ini terbit, kru media juga belum mendapat konfirmasi yang jelas dari Manajemen PT BSP Asahan. (min/mom)

Tags: langgar UU nakerPT BSPUU no 13 tahun 2003
Berita Selanjutnya
PTPN IV Unit Air Batu Siap Jalin Kemitraan dengan Insan Pers

PTPN IV Unit Air Batu Siap Jalin Kemitraan dengan Insan Pers

Hari Jadi ke-75 Kabupaten Asahan, Camat Meranti Ajak Forkopincam Tingkatkan Kinerja

Hari Jadi ke-75 Kabupaten Asahan, Camat Meranti Ajak Forkopincam Tingkatkan Kinerja

Berita Terbaru

Harga Cabai di Asahan Naik, Pembeli dan Penjual Ngeluh

Harga Cabai di Asahan Naik, Pembeli dan Penjual Ngeluh

11 September 2025
Ilustrasi

Dituding Memeras, Humas PT Asian Nagri Akan Dilaporkan Para Peternak Lembu ke Polres Asahan

11 September 2025
Komisi IV DPRD Batubara Gelar RDP Bersama IWO dan PT SAS

Komisi IV DPRD Batubara Gelar RDP Bersama IWO dan PT SAS

11 September 2025
Bupati Batubara Berkantor di Kantor Camat Datuk Tanah Datar

Bupati Batubara Berkantor di Kantor Camat Datuk Tanah Datar

10 September 2025
Personel Polres Tanjungbalai Ajak Warga Aktifkan Siskamling

Personel Polres Tanjungbalai Ajak Warga Aktifkan Siskamling

10 September 2025
Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Evaluasi Signal

Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Ikuti Sosialisasi Evaluasi Signal

10 September 2025
IWO: Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU

IWO: Tidak Koperatif, KPK Bisa Jemput Paksa Atau Tangkap Rektor USU

10 September 2025
Tersangka saat di kantor polisi.

Pelaku Curas Diciduk Personel Polres Tebing Tinggi

10 September 2025
Al Ustadz Prof. Muhammad Syukri Albani Nasution, memberikan ceramah pada Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H yang digelar Pemkab Labura. 

Pemkab Labura Gelar Tabligh Akbar dan Maulid Nabi Muhammad 1446 H

10 September 2025
Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

Gerakkan Budaya Menabung, Wabup Asahan Buka Peringatan Hari Indonesia Menabung 2025

10 September 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web