• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 24 Mei 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Plh Wali Kota Tanjungbalai Sidak Pasar Tradisional

    Plh Wali Kota Tanjungbalai Sidak Pasar Tradisional

    Dua Pengedar Sabu Diringkus Personel Polres Tanjungbalai

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Kantongi Sabu, Pemuda di Teluk Nibung Diciduk Polisi

    Tim Sepak Bola Polres Tanjungbalai Melaju di Piala Kapolda Sumut

    Tim Sepak Bola Polres Tanjungbalai Melaju di Piala Kapolda Sumut

    Ini Pesan Sekdako Tanjungbalai Saat Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 

    Ini Pesan Sekdako Tanjungbalai Saat Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 

    Lokasi Transaksi Peredaran Narkoba Digerebek Personel Polres Tanjungbalai

    Lokasi Transaksi Peredaran Narkoba Digerebek Personel Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    Dirut PLN Tak Berani Memberi Jaminan Kapan Aliran Listrik Pulih

    Dirut PLN Tak Berani Memberi Jaminan Kapan Aliran Listrik Pulih

    Polres Asahan Ungkap 37 Kasus Narkoba, Amankan 47 Tersangka 

    Polres Asahan Ungkap 37 Kasus Narkoba, Amankan 47 Tersangka 

    Pengurus PD IWO Asahan dan Plt Kadis Kominfo foto bersama.

    Audensi dengan Kominfo, PD IWO Asahan Harap Bupati Peduli Kesejahteraan Jurnalis

    Miliki Sabu, Warga Labuhanbatu di Ringkus di Asahan

    Miliki Sabu, Warga Labuhanbatu di Ringkus di Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Plh Wali Kota Tanjungbalai Sidak Pasar Tradisional

    Plh Wali Kota Tanjungbalai Sidak Pasar Tradisional

    Dua Pengedar Sabu Diringkus Personel Polres Tanjungbalai

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Kantongi Sabu, Pemuda di Teluk Nibung Diciduk Polisi

    Tim Sepak Bola Polres Tanjungbalai Melaju di Piala Kapolda Sumut

    Tim Sepak Bola Polres Tanjungbalai Melaju di Piala Kapolda Sumut

    Ini Pesan Sekdako Tanjungbalai Saat Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 

    Ini Pesan Sekdako Tanjungbalai Saat Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional 

    Lokasi Transaksi Peredaran Narkoba Digerebek Personel Polres Tanjungbalai

    Lokasi Transaksi Peredaran Narkoba Digerebek Personel Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    Dirut PLN Tak Berani Memberi Jaminan Kapan Aliran Listrik Pulih

    Dirut PLN Tak Berani Memberi Jaminan Kapan Aliran Listrik Pulih

    Polres Asahan Ungkap 37 Kasus Narkoba, Amankan 47 Tersangka 

    Polres Asahan Ungkap 37 Kasus Narkoba, Amankan 47 Tersangka 

    Pengurus PD IWO Asahan dan Plt Kadis Kominfo foto bersama.

    Audensi dengan Kominfo, PD IWO Asahan Harap Bupati Peduli Kesejahteraan Jurnalis

    Miliki Sabu, Warga Labuhanbatu di Ringkus di Asahan

    Miliki Sabu, Warga Labuhanbatu di Ringkus di Asahan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

PT BSP Dituding Langgar UU Nomor 13 Tahun 2003

16 Maret 2021
di Asahan
0 0
59
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN – PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) Unit Tanah Raja, Kabupaten Asahan dituding telah melakukan pelanggaran Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Tenagakerja (Kepmenaker) RI Nomor 100 Tahun 2004.

“Di dalam undang-undang tersebut, cukup jelas diterangkan tentang penempatan status pekerja,” ujar Sekjen LSM Tipan RI wilayah Asahan, YH Manurung kepada kru media  TaslabNews.com, Senin (15/03/2021) siang.

BacaJuga

Dirut PLN Tak Berani Memberi Jaminan Kapan Aliran Listrik Pulih

Dirut PLN Tak Berani Memberi Jaminan Kapan Aliran Listrik Pulih

24 Mei 2026
Polres Asahan Ungkap 37 Kasus Narkoba, Amankan 47 Tersangka 

Polres Asahan Ungkap 37 Kasus Narkoba, Amankan 47 Tersangka 

24 Mei 2026
Pengurus PD IWO Asahan dan Plt Kadis Kominfo foto bersama.

Audensi dengan Kominfo, PD IWO Asahan Harap Bupati Peduli Kesejahteraan Jurnalis

23 Mei 2026
Miliki Sabu, Warga Labuhanbatu di Ringkus di Asahan

Miliki Sabu, Warga Labuhanbatu di Ringkus di Asahan

22 Mei 2026

Diterangkan Manurung, di dalam Undang-undang ketenagakerjaan, secara hukum dikenal dua macam Pekerja, yaitu Pekerja Kontrak atau Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Pekerja Tetap atau Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pekerja kontrak diartikan secara hukum adalah pekerja dengan status bukan pekerja tetap atau dengan kalimat lain pekerja yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara Pekerja dengan Perusahaan pemberi kerja.

Dilanjutkannya, berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 56 ayat 1 menyatakan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Sedangkan pada ayat 2 dinyatakan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :  jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Sekjen LSM Tipan RI wilayah Asahan, YH Manurung (kiri).

“Namun di lapangan, sesuai laporan beberapa Buruh Harian Lepas (BHL) kepada kami, tanggal 25 Februari 2021), sepertinya PT BSP Unit Tanah Raja telah melanggar UU no 13 tahun 2003 dan Kepmenaker no 100 tahun 2004,” tukas Manurung.

Adapun status Pekerja yang bekerja PT BSP Unit Tanah raja tersebut, yakni Buruh Harian Lepas, pekerja waktu tertentu dan pekerja waktu tidak tertentu.

Diungkapkannya bahwa PT BSP tidak memberikan hak-hak normatif para BHL dan PKWT yang berjumlah 50 orang. Dimana buruh tidak ada menerima resi gaji atau ampra gaji.

“Selain hal itu, dari pengakuan para BHL, PT BSP juga tidak memberikan upah yang memadai kepada para BHL yang bekerja pada hari libur resmi,” terangnya.

Dikatakannya, para BHL tida ada menerima Kartu kepesertaan BPJS Ketenagkerjaa, serta adanya perbedaan yang mencolok atas upah/gaji antara BHL, PKWT, karyawan tetap.

Untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut, LSM Tipan telah mengirimkan permintaan konfirmasi melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Asisten Divisi Unit Tanah Raja, terkait hal tersebut.

Namun Asisten Divisi Unit Tanah Raja tidak bersedia menjelaskan hal tersebut, dengan beralasan bahwa hal itu bukan merupakan kapasitasnya untuk menjawab, dan mengarahkan untuk bertanya ke bagian Human Resource Development (HRD) Kebun PT BSP.

“Kita telah melakukan pemantauan ke lapangan berdasarkan laporan yang didapat. Dan melakukan konfirmasi kepada Asisten Divisi l Unit Tanah Raja, namun kami diarahkan untuk langsung bertanya ke Manajernya di kantor besar PT BSP yang Berada di Kisaran Kota,” lanjut Manurung.

“Namun manajer tidak bersedia bertemu dengan kami. Oleh karenanya, kami menganggap perlu untuk menyurati Manager PT. BSP. Kami Juga akan Menyurati Instansi terkait, Kadisnaker Asahan, dan UPT Pengawas Tenaga Kerja Wilayah IV Disnaker Provinsi Sumu,” tegasnya.

Hingga berita ini terbit, kru media juga belum mendapat konfirmasi yang jelas dari Manajemen PT BSP Asahan. (min/mom)

Tags: langgar UU nakerPT BSPUU no 13 tahun 2003
Berita Selanjutnya
PTPN IV Unit Air Batu Siap Jalin Kemitraan dengan Insan Pers

PTPN IV Unit Air Batu Siap Jalin Kemitraan dengan Insan Pers

Hari Jadi ke-75 Kabupaten Asahan, Camat Meranti Ajak Forkopincam Tingkatkan Kinerja

Hari Jadi ke-75 Kabupaten Asahan, Camat Meranti Ajak Forkopincam Tingkatkan Kinerja

Berita Terbaru

Dirut PLN Tak Berani Memberi Jaminan Kapan Aliran Listrik Pulih

Dirut PLN Tak Berani Memberi Jaminan Kapan Aliran Listrik Pulih

24 Mei 2026
Polres Asahan Ungkap 37 Kasus Narkoba, Amankan 47 Tersangka 

Polres Asahan Ungkap 37 Kasus Narkoba, Amankan 47 Tersangka 

24 Mei 2026
Plh Wali Kota Tanjungbalai Sidak Pasar Tradisional

Plh Wali Kota Tanjungbalai Sidak Pasar Tradisional

23 Mei 2026
Ditabrak Kereta Api, Sopir Pajero di Tebing Tinggi Meninggal

Ditabrak Kereta Api, Sopir Pajero di Tebing Tinggi Meninggal

23 Mei 2026
Pengurus PD IWO Asahan dan Plt Kadis Kominfo foto bersama.

Audensi dengan Kominfo, PD IWO Asahan Harap Bupati Peduli Kesejahteraan Jurnalis

23 Mei 2026

Dua Pengedar Sabu Diringkus Personel Polres Tanjungbalai

23 Mei 2026
Miliki Sabu, Warga Labuhanbatu di Ringkus di Asahan

Miliki Sabu, Warga Labuhanbatu di Ringkus di Asahan

22 Mei 2026
Truk pengangkut galian C

Aktivitas Galian C di Desa Bahung Sibatu Batu Bebas Beroperasi

22 Mei 2026
Tersangka saat di kantor polisi.

Kantongi Sabu, Pemuda di Teluk Nibung Diciduk Polisi

22 Mei 2026
Petugas BPBD Labuhanbatu Utara mengevakuasi mayat Lakimin Sihotang. 

Mayat Pemancing Ditemukan di Sungai Kualuh

22 Mei 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web