• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Senin, 17 November 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Safari Dakwah Yayasan Miftahul Jannah

    Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Safari Dakwah Yayasan Miftahul Jannah

    Personel Polsek Teluk Nibung Laksanakan Patroli

    Personel Polsek Teluk Nibung Laksanakan Patroli

    POM Lanal TNI TBA Periksa ABK Kapal Nelayan Sebelum  Berlayar

    POM Lanal TNI TBA Periksa ABK Kapal Nelayan Sebelum  Berlayar

    Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Gelar Silahturahmi dengan Wartawan

    Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Gelar Silahturahmi dengan Wartawan

    Polres Tanjungbalai Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut

    Polres Tanjungbalai Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut

    Ini Pesan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Saat Hadiri Safari Kebangsaan Poldasu

    Ini Pesan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Saat Hadiri Safari Kebangsaan Poldasu

  • Asahan
    Tersangka saat di kantor polisi.

    Residivis Kasus Pencurian di Kisaran Diringkus Polisi

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Tersangka Pencurian di Asahan Diringkus Polisi

    Bupati Asahan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

    Bupati Asahan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

    DPC GRIB Jaya Asahan Gelar Rakercab Ke 1 Tahun 2025

    DPC GRIB Jaya Asahan Gelar Rakercab Ke 1 Tahun 2025

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Safari Dakwah Yayasan Miftahul Jannah

    Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Safari Dakwah Yayasan Miftahul Jannah

    Personel Polsek Teluk Nibung Laksanakan Patroli

    Personel Polsek Teluk Nibung Laksanakan Patroli

    POM Lanal TNI TBA Periksa ABK Kapal Nelayan Sebelum  Berlayar

    POM Lanal TNI TBA Periksa ABK Kapal Nelayan Sebelum  Berlayar

    Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Gelar Silahturahmi dengan Wartawan

    Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Gelar Silahturahmi dengan Wartawan

    Polres Tanjungbalai Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut

    Polres Tanjungbalai Gelar Safari Kebangsaan Polda Sumut

    Ini Pesan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Saat Hadiri Safari Kebangsaan Poldasu

    Ini Pesan Wakil Wali Kota Tanjungbalai Saat Hadiri Safari Kebangsaan Poldasu

  • Asahan
    Tersangka saat di kantor polisi.

    Residivis Kasus Pencurian di Kisaran Diringkus Polisi

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Tersangka Pencurian di Asahan Diringkus Polisi

    Bupati Asahan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

    Bupati Asahan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

    DPC GRIB Jaya Asahan Gelar Rakercab Ke 1 Tahun 2025

    DPC GRIB Jaya Asahan Gelar Rakercab Ke 1 Tahun 2025

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Headline

Pertama kali, Kejari Tanjungbalai ‘Kalah’ Prapid, Kasi Intel: Gak masalah

31 Agustus 2021
di Headline, Tanjungbalai
0 0
Kasi intelijen Kajari TBA, Dedi Saragih.

Kasi intelijen Kajari TBA, Dedi Saragih.

841
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kejaksaan Negeri Tanjungbalai – Asahan (Kejari TBA) ‘kalah’ dalam prapradilan kasus Tipikor, penetapan tersangka RMN, Sales Marketing Asphalt Mixing Plant (AMP) PT BKSS.

Hakim memutus bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejari TBA tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

BacaJuga

Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Safari Dakwah Yayasan Miftahul Jannah

Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Safari Dakwah Yayasan Miftahul Jannah

16 November 2025
Personel Polsek Teluk Nibung Laksanakan Patroli

Personel Polsek Teluk Nibung Laksanakan Patroli

16 November 2025
POM Lanal TNI TBA Periksa ABK Kapal Nelayan Sebelum  Berlayar

POM Lanal TNI TBA Periksa ABK Kapal Nelayan Sebelum  Berlayar

16 November 2025
Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Gelar Silahturahmi dengan Wartawan

Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Gelar Silahturahmi dengan Wartawan

14 November 2025

Meski menjadi catatan untuk pertama kalinya, Korps Adhyaksa dibawah kepemimpinan Muhammad Amin SH MH tidak sungkan mengakui ‘kekalahan’ mereka, bahkan pihak kejaksaan menganggap hal yang biasa saja.

“Gak masalah Bang, kita dikoreksi, Checks and balances. Apakah tindakan- tindakan penyidik ini sudah sesuai dengan KUHAP apa tidak, dasarnya kan KUHAP,” ungkap Kasi intelijen Kajari TBA, Dedi Saragih, ketika ditemui awak media dikantor Kejari TBA, Selasa (31/8/2021).

Menurut Dedi, tidak ada konsekuensi atau etik terhadap pihaknya jika kalah dalam prapid.

“Prapid ini kan tidak final. ini hanya membenarkan kalau kata majelis hakim ada beberapa proses tidak dilalui oleh jaksa penyidik, ketika proses yang tidak ia lalui dilalui lagi, ditetapkan tersangka boleh tidak ada masalah. Sudah ada dalam peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016. Prapid boleh berkali-kali, tidak ada batasan silahkan,” terangnya.

Dedi Saragih juga mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru untuk perkara yang serupa.

“Mungkin kami akan mengajukan surat perintah penyidikan yang baru dalam kasus yang sama,” kata Dedy.

Menurutnya hal itu dilakukan dikarenakan belum masuk ke pembahasan materil, dan masih dalam hukum formil.

“Akibat alasan tersebut maka kami akan mengajukan surat penyidikan yang baru. Untuk sementara ini kami akan mengeluarkan yang bersangkutan sesuai dengan keputusan Pengadilan,” tukasnya.

Untuk diketahui, Penerbitan surat perintah penyidikan (SPRINDIK) baru terhadap perkara yang sama pasca adanya putusan praperadilan yang menyatakan penetapan yang tanpa didasari persyaratan penyidikan kembali/penetapan tersangka kembali sebagaimana diatur dalam Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, PERMA No. 4 Tahun 2016, Putusan MK No. 42/PUU-XV/2017, maka tindakan penyidik dapat dikatakan tidak profesional dan tidak sesuai dengan kode etik profesi pada masing-masing institusi penegak hukum.

Hal ini juga telah dipertegas dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, sebagaimana termuat dalam BAB II tentang Obyek Dan Pemeriksaan Praperadilan Pasal 2 ayat (3) Putusan Praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan Penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara. (Rik/mom)

Tags: jalan lingkar utara kota tjbalaiKejari TBAprapradilan
Berita Selanjutnya
Kalah Dipraperadilan, Jaksa Agung Diminta Beri Sanksi Kajari Tanjungbalai Asahan

Kalah Dipraperadilan, Jaksa Agung Diminta Beri Sanksi Kajari Tanjungbalai Asahan

Antisipasi Kemunculan Ajaran Sesat, Tim Pakem Asahan Koordinasi ke Forkopincam Meranti

Antisipasi Kemunculan Ajaran Sesat, Tim Pakem Asahan Koordinasi ke Forkopincam Meranti

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Tersangka saat di kantor polisi.

Residivis Kasus Pencurian di Kisaran Diringkus Polisi

16 November 2025
Tersangka saat di kantor polisi.

Tersangka Pencurian di Asahan Diringkus Polisi

16 November 2025
Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Safari Dakwah Yayasan Miftahul Jannah

Lapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Safari Dakwah Yayasan Miftahul Jannah

16 November 2025
Personel Polsek Teluk Nibung Laksanakan Patroli

Personel Polsek Teluk Nibung Laksanakan Patroli

16 November 2025
POM Lanal TNI TBA Periksa ABK Kapal Nelayan Sebelum  Berlayar

POM Lanal TNI TBA Periksa ABK Kapal Nelayan Sebelum  Berlayar

16 November 2025
Bupati Asahan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

Bupati Asahan menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

16 November 2025
DPC GRIB Jaya Asahan Gelar Rakercab Ke 1 Tahun 2025

DPC GRIB Jaya Asahan Gelar Rakercab Ke 1 Tahun 2025

16 November 2025
Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Revitalisasi

Bupati Batu Bara Hadiri Rakor Revitalisasi

15 November 2025
Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Gelar Silahturahmi dengan Wartawan

Imigrasi Tanjungbalai-Asahan Gelar Silahturahmi dengan Wartawan

14 November 2025
Safari Subuh di Pulo Tarutung, Wabup Ajak Masyarakat Taat Beribadah

Safari Subuh di Pulo Tarutung, Wabup Ajak Masyarakat Taat Beribadah

14 November 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web