TANJUNGBALAI – Untuk mencegah masuknya pakaian bekas eks luar negri atau ball press maupun barang-barang terlarang lainnya termasuk PMI ilegal ke Tanjungbalai, Satpolairud Polres Tanjungbalai giatkan patroli dari malam hingga pagi hari.
Demikian disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yususf Afandi,SIK,MM melalui Kasat polairud, AKP T Sianturi kepada awak media, Minggu (26/3).
“Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kami dari Satpolairud untuk menjaga wilayah hukum perairan Polres Tanjungbalai dari masuknya barang-barang terlarang atau barang ilegal termasuk PMI ilegal. Sekaligus juga untuk menciptakan situasi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai senantiasa aman dan kondusif,” ujar AKP T Sianturi.
Menurut Sianturi, pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023, mereka melakukan patroli sejak pukul 20.00 WIB hingga hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 pukul 04.55 WIB dengan menggunakan Kapal Patroli II – 1014 Sat Polairud Polres Tanjungbalai yang diawaki oleh team regu I Aiptu Sarianto dan Bripka A S Damanik.
Dalam kegiatan tersebut, lanjutnya, telah dihentikan satu unit kapal tanpa nama yang mencurigakan yang datang dari laut tujuan Tanjungbalai dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kapal, muatan, ABK dan nahkoda kapal.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui, bahwa kapal yang di nahkodai oleh Sumardi namun tidak memiliki nama dan tanpa tanda selar dengan jumlah ABK dua orang itu ternyata bermuatan ikan dan alat tangkap jaring, dan tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” ucapnya.
“Selanjutnya, kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar mengurus dan melengkapi dokumen kapalnya, memeriksa Body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” ujar AKP T Sianturi. (Ign/Syaf)