TASLABNEWS, ASAHAN-Sudah lima bulan penanganan kasus penganiyaan anak di bawa umur yang terjadi, Minggu 27 November 2022 lalu di Dusun 2, Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara jalan di tempat.
Kasus tersebut sudah di laporkan ke polres Asahan dengan Nomor : STTLP/849/XI/2022/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT.
Kuasa hukum korban Muhamad Idrus Tandjung SH, Minggu (26/3/2023) mengatakan kliennya bernama Manogam Sihotang (38) warga Dusun 2, Desa Rawang Baru, Kecamatan Rawang Panca Arga.
Manogam merupakan ayah dari Jakaria Sihotang (13). Jakaria dianiaya oleh Tua Sihombing warga yang sama pada Minggu 27/11/2022 sekitar jam 17.00 WIB di Dusun 2, Desa Rawang Baru. Akibat insiden itu, Jakaria mengalami lembam di muka dan di kaki.
Atas kejadian ini maka pihak keluarga sudah melaporkan ke polres Asahan pada 28 November 2022. Sayang ya sampai sekarang laporan kami belum di tanggapi bahkan si pelaku masih bebas berkeliaran.
Sementara dari keterangan orang tua korban Manongam Sihotang saat di hubungi lewat via telepon oleh taslabnews menceritakan kronologis terjadi ya penganiyaan terhadap anaknya.
“Saat kejadian saya tidak di rumah, sekembalinya saya ke rumah saya lihat anak saya sudah lembam dan bengkak di muka dan di kaki,” terang Manongam
Masih dengan Manongam,dari keterangan anak saya Jakaria di pukul oleh pelaku tua Sihombing hanya karena selisih paham dengan anak si pelaku (tua Sihombing)
“Anak saya di tumbuk dengan tangan kosong muka ya serta di tendang dengan kaki si pelaku yang mengakibatkan muka dan kaki serta badan anak saya bengka dan lebab,” ungkap Manongam.
Manongam berharap agar pelaku segera di tangkap agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan, selain itu menurut Manongam pelaku orangnya Pramamental suka marah dan perbuatan ya bulan sekali ini saja terjadi .
Saat di hubungi pihak PPA, lewat kasi humas polres Asahan yang di haruskan satu pintu, setelah di konfirmasi itu masih dalam proses sidik akan segera gelar proses gelar perkara dulu. (Edi/Syaf)