TASLABNEWS, ASAHAN- Ada yang aneh dengan kebijakan Pemko Tanjungbalai yang meminta masyarakat untuk taat bayar pajak. Pasalnya sebanyak 86 unit mobil dinas milik Pemko Tanjungbalai tidak membayar pajak.
Kepada taslabnews, Senin (13/11/2023) Sekretaris Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pemuda Mahasiswa Asahan Tanjungbalai Batubara (DPP IPM ASTARA) Azhari Munthe mengatakan, hal itu sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor: 53.A/LHP/XVIII.MDN/05/2022, tanggal 17 Mei 2022.

Menurut Azhari sangat tidak wajar jika Pemko Tanjungbalai tidak membayar pajak mobil dinas. Karena di setiap instansi pemerintahan pasti menganggarkan untuk pembayaran pajaknya.
“Nggak mungkin lah bang di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejajaran Pemko Tanjungbalai tidak menyediakan anggaran untuk bayar pajak kendaraan dinas. Itu jelas mempermalukan mereka sendiri,” ucapnya.
“Nah yang menjadi pertanyaan, kemana anggaran untuk membayar pajak kendaraan dinas itu digunakan. Jadi wajar jika warga bertanya terkait masalah ini,” tambahnya.
Masih dari Azhari, selama ini, sepengetahuannya Pemko Tanjungbalai baik melalui Walikota, Sekda, dan instansi terkait termasuk camat dan kelurahan selalu mengimbau warga agar taat membayar pajak tepat waktu.
“Karena pajak itu termasuk dalam pendapatan asli daerah. Terbukti di kantor Walikota Tanjungbalai ada spanduk yang meminta warga melaporkan pajak dan membayar pajak. Disamping spanduk itu ada foto Walikota Tanjungbalai H Waris. Nah kok ini pemko nggak bayar pajak puluhan mobil dinas. Ini namanya pemko memberikan contoh yang buruk pada masyarakat.
Sebelumnya, Kadis Kominfo Tanjungbalai Andri Nukha mengaku belum mengetahui mengenai hasil temuan BPK tersebut.
“Waalaikumsalam
Maaf pak, saya belum tau perihal ini, nnt sy cross chek dulu, terimakasih atas infonya pak..,” ucapnya menjawab konfirmasi wartawan via WhatsApp. (syaf)