TASLABNEWS, ASAHAN-Kapolres Asahan diminta untuk menertibkan aktivitas galian C di Desa Baung si Batu batu dan Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang diduga tak punya izin dan sudah berlangsung lama.
Hal ini membuat keresahan warga. Selain bebas beroperasi, kegiatan ini tak jau dari Polres Asahan, sehingga memunculkan dukaan adanya pembiaran dari pihak berwenang.

Akibat aktivis galian C tersebut merugikan masyarakat setempat dan lingkungan, serta merusak fasilitas umum.
Jalan-jalan yang di lalui truk pengangkut matreal tersebut mengalami kerusakan parah dan berlubang serta menjadi licin saat hujan.
Sehingga sangat membahayakan penguna jalan. Selain itu aktivitas tersebut menggangu kenyamanan masyarakat.
“Jalan rusak parah kalau musim kemarau debu banyak, kalau musim hujan jalan licin, kami sudah sering melapor tapi sepertinya tidak ada tindakan apa pun,” ujar salah seorang warga yang mengaku bernama Isnajar (51), Selasa (4/2/2025).
Aktivitas tambang ini di duga melanggar pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (Minerba) yang mengancam pelaku dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar.
Selain itu pelaku juga bisa terjerat hukuman pasal 98 ayat (1) UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana 3-10 tahun penjara serta denda Rp3 miliar sampai 10 miliar.
Masyarakat setempat mendesak APH dan Pemkab Asahan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal ini.
“Kami hanya butuh kenyamanan dan jalan di perbaiki. Jika terus dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pihak keamanan bisa menurun,” tegas seorang warga lainnya.
Dari pantauan wartawan di lapangan, tampak truk pengangkut matrial tanah dan pasir lalu lalang tanpa henti yang menyebabkan banyaknya tanah yang berserakan di jalan sehingga menimbulkan debu.
Bahkan tampak warga menyiram jalan karena banyaknya debu. (Edi/Syaf)