TASLABNEWS, ASAHAN-Puluhan batang pohon mahoni yang terletak di areal daerah aliran sungai (DAS) hak guna usaha (HGU) milik PT. Bridgeston Sumatera Rubber Estate (BSRE) Divisi IV Aek Tarum, Asahan habis dibabat oleh orang tak di kenal (OTK).
Salah seorang warga Desa Aek Tarum berinisial AS mengatakan, kegiatan penebangan pohon mahoni di areal HGU PT. Bridgeston ini sudah berlangsung hampir sekitar 5 bulan yang lalu.

Menurut warga, Selasa (4 /02/2025 ) di Aek Tarum kepada wartawan, modusnya, pada saat PT. Bridgeston Aek Tarum sedang melaksanakan Replanting (penumbangan pohon karet yang sudah tua untuk peremajaan tanaman baru – red) diduga pohon mahoni yang terletak di pinggiran aliran sungai juga habis ikut dibabat.
“Tidak mungkin ada warga kampung sekitar perusahaan PT. Bridgeston Aek Tarum yang berani menebang pohon mahoni itu. Orang yang melakukan penebangan pohoni mahoni tersebut diduga adalah karyawan atau orang dalam perusahaan sendiri,” ucapnya.
“Ini jelas sudah merupakan tindakan melawan hukum atau ilegal logging yang tidak bisa dibiarkan. Apalagi letak pohon mahoni yang ditebang tepat berada di pinggir aliran sungai yang berfungsi sebagai penahan erosi serta abrasi,” ketusnya.
“Ada apa ini? Dimana fungsi pengawasan serta tanggung jawab dari management PT. Bridgeston Aek Tarum terkait penebangan pohon mahoni ini. PT. Bridgeston Aek Tarum dianggap telah melanggar kesepakatan dan perjanjian Go Green. Seharusnya PT. Bridgeston Aek Tarum wajib melaksanakan gerakan mengajak masyarakat sekitar perusahaan untuk lebih peduli dengan lingkungan serta mengedukasi masyarakat dalam mengadopsi gaya hidup ramah lingkungan atau Go Green. Untuk itu kami berharap agar aparat hukum terkait yang berada diwilayah hukum Kabupaten Asahan segera melakukan peninjauan ke lokasi penebangan pohon mahoni seperti daerah Dusun IV Aek Selendang, Dusun 6,7 dan Dusun 8. Tindak tegas siapapun pelaku yang terlibat dalam penebangan pohon mahoni tersebut,” pungkasnya. (Edi/Syaf)