TASLABNEW, TEBING TINGGI-Seorang
pria warga Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial M alias Mul (44), ditangkap personel Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi.
“Pelaku ditangkap di Jalan Tusam Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan, Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, akibat memiliki narkotika jenis sabu,” terang Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, Minggu (2/3/2025).

Dalam keterangannya itu, AKP Mulyono mengakui jika pelaku M alias Mul ditangkap pada Kamis (20/2/2025) sore lalu, berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Penangkapan terhadap pelaku berkat adanya kerja sama kepolisian dengan masyarakat, yang memberikan informasi di lokasi penangkapan,” ujarnya.
Dari penangkapan ini, petugas Satuan Narkoba dikatakan Mulyono berhasil menemukan barang bukti yang dimiliki pelaku dalam peredaran narkotika.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 5 bungkus/paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram,” ungkapnya.
Dari hasil interogasi singkat, pelaku dikatakan Mulyono mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan tersebut adalah benar miliknya.
Usai mengakui perbuatannya, pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa petugas ke Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku saat ini telah ditahan di RTP Polres Tebing Tinggi,” sebut Kasi Humas. (Nal/syaf)