TASLABNEWS, ASAHAN-Dalam Kurun waktu 5 bulan di tahun 2025, tiga Polres sejajaranya, yakni Asahan, Batubara dan Tanjungbalai telah mengungkap dan mengamankan 166,6 kg sabu.
Hal ini terungkap pada preass release yang di adakan di polres Asahan yang di pimpin langsung oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana Tarigan, Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 14.00 Wib.

Dalam pemaparannya, Wakapolda Sumut didampingi Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara dan Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan beserta Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, Bupati Batubara, Baharuddin Siagian dan Walikota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim.
Wakapolda menyampaikan dalam kurun waktu 5 bulan terhitung bulan Januari hingga Mei 2025, Polres Asahan, Tanjungbalai dan Batubara telah berhasil mengungkap kasus narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 166,6 Kg
“Di bandingkan tahun kemarin 2024,tiga polres Asahan, tanjung balai dan batu bara sudah mengungkap 50 persen dari jumlah tahun kemaren seberat 299 kg sabusabu itu pengungkapan satu tahun sementara ini baru 5 bulan tahun 2025 sudah mengungkap sebanyak 166,6 kg, ” Ujarnya.
Brigjen Pol Rony Samtana menyebutkan bahwa Kapolda Sumut serta jajarannya khususnya Satresnarkoba untuk tidak main-main dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya masing-masing, tindakan tegas untuk pelaku bandar, pengedar maupun penjual narkotika.
Adapun, barang bukti yang disita terdiri dari 160,669 kilogram sabu-sabu, 6,079 kilogram ganja, 45.881 butir pil ekstasi, 899,01 gram kokain.
Dari pengungkapan tersebut, diperkirakan sebanyak 873.959 jiwa telah berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba, dengan nilai barang bukti yang ditaksir mencapai Rp189,79 miliar.
Wakapolda juga mengatakan ” Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam memerangi narkotika. semoga dengan kerja sama yang kuat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terbebas dari bahaya narkoba”. Pungkasnya.
Para tersangka yang diamankan terdiri dari jaringan lokal, nasional, dan internasional. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara. (Edi/Syaf)