SIBOLGA, TASLABNEWS – Putrinya yang masih dibawah umur diduga menjadi korban pencabulan, AHN (37), seorang ayah di Kota Sibolga melaporkan pria paruh baya berinisial M (59) ke Polres Kota Sibolga.
Saat melapor ke Polisi, pihak keluarga bersama korban didampingi Tim Kuasa Hukumnya, yakni Pardamean Tua Tumanggor SH, Bonni Dowis Silalahi SH dan Reyber Simorangkir SH.

Laporan tersebut diterima baik oleh Polres Kota Sibolga berdasarkan LP Nomor : LP/B/82/V/2025/SPKT/Polres Sibolga/Polda Sumatera Utara, tertanggal 12 Mei 2025, sekitar Pukul 22.21 WIB.
Disebutkan di surat itu, telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.
Adapun dugaan Tindak Pidana Anak tersebut diketahui pelapor pada Senin, 12 Mei 2025. Saat itu Pelapor yang sedang bekerja di salah satu Gudang (Tangkahan) di Kota Sibolga dihubungi nenek korban (orangtua Pelapor) agar segera pulang ke rumah. Sesampai dirumah, orangtua pelapor menceritakan bahwa anak pelapor telah dicabuli oleh M di rumahnya di Jalan DE STB Panggabean, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Setelah ditanyakan oleh saksi berinisial KT, bahwa korban telah disetubuhi terlapor M sebanyak kurang lebih 10 kali dirumahnya. Adapun terlapor M menyetubuhi korban dimulai Tahun 2024 sampai Tahun 2025.
“Kami minta pihak Polres Sibolga untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,” pinta Pelapor saat diwawancarai awak media di Mako Polres Kota Sibolga, Rabu (14/05/2025).
Sementara itu, Kuasa Hukum Pelapor, Pardamean Tua Tumanggor.,SH menyampaikan apresiasi kepada Unit PPA Polresta Sibolga dan Tim PPA Dinas PMK dan PP Kota Sibolga yang telah bergerak cepat dalam memberikan pendampingan terhadap anak yang menjadi korban dugaan pencabulan.
“Terima kasih atas gerak cepat yang dilakukan Unit PPA Polres Sibolga dan Tim PPA Dinas PMK dan PP Kota Sibolga. Terutama dalam hal pendampingan terhadap anak korban pencabulan,” sebut Pardamean Tua Tumanggor.,SH didampingi Bonni Dowis Silalahi.,SH dan Reyber Simorangkir.,SH.
Bahkan, terang Pardamean, keseriusan Polres Kota Sibolga atas kasus ini, tampak dengan sudah ditangkap dan ditahannya M, terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di Kelas VI SD di Mako Polres Sibolga. (ReS/Syaf)