TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) akan dilaporkan ke polisi.
ASN berinisial TK itu akan dilaporkan oleh warga bernama Ikbal ke Polres Asahan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

TK diduga menghina ikbal yang merupakan warga Desa Bunut Sebrang, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.
Ikbal saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/ 2025) mengaku, masalah ini awalnya hanya Arisan sembako total simpanan Rp420 ribu, potong admin Rp35 ribu. Sehingga yang harus dibayar Ikbal ke TK sebesar Rp385 ibu.
Namun karena uangnya terpakai oleh Ikbal, ia janji akan mengembalikan uang tersebut sebelum tanggal 3 Mei 2025.
“Saya kaget nama dan Poto saya disebar di Facebook,” ucapnya.
Ikbal pun heran, mengapa TK bisa memviralkan dirinya di media sosial dan menuduh dirinya seorang penipu tak mau bayar hutang.
“Padahal janji saya sebelum tangal 3 Mei 2025 akan saya lunasi, namun sebelum tanggal tersebut saya sudah di tuduh penipu, bahkan diviralkan dimedia sosial. Saya tidak ada maslah dengan dia, saya sudah coba meminta klarifikasi dengannya, namun nampaknya iktikat baik saya tidak di respon dengan baik,” tegas Ikbal.
Lanjut Ikbal, karena ia merasa dirugikan, TK akan ia laporkan ke Polres Asahan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Sementara TK sampai saat ini belum bisa di hubungi, awak media meski sudah berulang kali di telepon dan SMS namun tidak ada jawaban. (edi)